Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Amankan Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan di Surabaya

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:15 | 44.43k
Press confrence kasus investasi bodong berkedok arisan tersangka APK asal Surabaya. (foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Press confrence kasus investasi bodong berkedok arisan tersangka APK asal Surabaya. (foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap investasi bodong berkedok arisan.

Satu orang berinisial APK (23) ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah membawa kabur uang total Rp1,1 miliar dari para korban.

Advertisement

Kepala Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert mengungkapkan APK sebagai pemilik dan admin arisan melakukan penipuan dengan menawarkan arisan melalui grup Whatsapp sejak tahun 2019.

"Total kerugian Rp1,1 miliar ini dari 13 korban penipuan yang telah melapor ke polisi," ungkapnya saat konferensi pers pada 31 Mei 2022.

Wildan mengatakan tersangka APK mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. Perempuan asal Wiyung, Surabaya ini menawarkan tiga sistem dalam arisannya, yakni sistem reguler, investasi, dan simpan pinjam.

investasi-bodong-2.jpg

"Arisan sistemnya reguler untuk mendapatkan nomor urut penarikan dalam setiap slot dan tersangka selaku owner selalu mendapatkan nomor urut penarikan nomor satu," jelas Wildan.

"Nah, kalau slot itu, misalnya 10 slot, yang slot pertama kita dapatnya lebih sedikit. Slot kedua, ketiga, keempat, apalagi slot kesepuluh itu bunganya akan lebih," paparnya.

Para korban tertarik karena dijanjikan keuntungan profit yang tinggi. Wildan mengungkap saat ini ada 13 yang melapor ke Polda Jatim dengan total kerugian sebesar Rp1,1 miliar dan masih ada korban lain yang belum melapor.

Pelaku mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group (WAG) bernama Arisan Love. Para member dijanjikan sejumlah keuntungan sebesar 50 persen dari uang yang disetorkan.

"Misal Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta. Nah, pada awal bergabung profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi lama-lama janji-janji itu gak ditepati, dan saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," katanya.

Ternyata, uang yang disetor ke APK dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di sana, APK mengaku mengontrak sebuah rumah selama dua bulan, sampai akhirnya diciduk polisi pada Selasa, 24 Mei 2022. 

AKBP Wildan menjelaskan pelaku investasi bodong mengaku uang arisan dari para korban telah dibelikan sejumlah aset, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari. Kini, polisi masih mendalaminya. "Tersangka APK ini dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," jelas Wildan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES