Hukum dan Kriminal

Sidang ke-8 MSAT, Saksi Bicara Tegas Mengenai Kronologi Pencabulan

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:36 | 25.96k
Suasana sidang ke-8 MSAT di PN Surabaya (Foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Suasana sidang ke-8 MSAT di PN Surabaya (Foto: Shinta Miranda/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) atau biasa disebut Mas Bechi memasuki agenda pemeriksaan saksi yang ke-4 pada Senin, (22/8/2022).

Pantauan TIMES Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masih ada penjagaan ketat dari personel Polrestabes Surabaya di depan gedung Pengadilan maupun di depan Ruang Cakra. Sidang hari ini adalah kali ke-8 MSAT menjalani sidang secara offline di PN Surabaya, Bechi datang pukul 9.00 WIB dan sidang dimulai pukul 9.30 WIB.

Advertisement

Dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Firdaus mengenai agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi.

"Secara garis besar, keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya, jadi ada persesuaian dari keterangan saksi sebelumnya. Dituangkan di Berita Acara penyidik," ujarnya.

Firdaus juga menjelaskan saksi menceritakan secara jelas dan tegas mengenai kronologi kegiatan pencabulan tersebut. "Lancar tegas, apa yang dia alami, dengar dan sampaikan," jelasnya.

Mengenai sidang selanjutnya, Firdaus mengungkapkan akan ada sejumlah 6 saksi yang akan dihadirkan, sekarang masih memeriksa 4 saksi. "Ini sidang diskors nanti kita menghadirkan lagi, ada 5 saksi yang kita hadirkan. Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat sendiri. Hari ini. Mudah-mudahan bisa selesai," ucapnya.

Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Bechi I Gede Pasek mengungkapkan bahwa dua saksi tersebut belum ada yang valid. "Artinya ada satu korban dua peristiwa. Menjelaskan dua peristiwa ini belum ada yang valid," ungkap Gede.

Gede meyakini bahwa cerita saksi seperti novel fiksi, dan ke depanya Gede akan memaparkan secara langsung lokasi yang diceritakan itu.

"Kami ceritakan berupa video, lengkap lokasi-lokasi yang diceritakan orang biar ada bayangan, fotonya, videonya sehingga semua ada bayangan. Untuk lebih jelas, ini fakta atau fiksi. Sampai hari ini masih tetap novel fiksi yang menang, dari pada kisah nyata," papar kuasa hukum MSAT. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES