Hukum dan Kriminal

Dandan Jaya Kartika Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Apartemen Yogyakarta

Kamis, 01 September 2022 - 18:59 | 57.14k
Suasana persidangan kasus dugaan penyuapan izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Suasana persidangan kasus dugaan penyuapan izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyuapan izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis (1/9/2022). Kali ini, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan adalah Dandan Jaya Kartika, direktur PT Java Orient Property.

Sama seperti sidang terdakwa lain yaitu Oon Nusihono, terdakwa Dandan mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung KPK Jakarta dengan didampingi satu penasihat hukumnya. Sedangkan penasihat hukumnya yang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta yaitu Layung Purnomo SH.

Advertisement

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuhar Setyadi SH MH dan dua hakim anggota yaitu A. Suryo Hendratmoko SH dan Binsar Pantas PS SH (hakim ad hoc).

persidangan-kasus-dugaan-penyuapan-izin-Apartemen-Royal-Kedhaton-Yogyakarta-a.jpg

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidi SH, terdakwa Dandan disebut sengaja memberikan sesuatu kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen yang diajukan perusahannya segera terbit. Dalam menjalankan aksinya, Dandan bersama-sama Oon Nusihono memberikan sejumlah barang dan uang kepada tersangka Haryadi Suyuti.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa akan menghadirkan saksi dan sejumlah barang bukti ke persidangan seperti kartu kredit, uang US$20.450 dan Rp 20 juta. Juga barang bukti berupa satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 CC dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Dandan didakwa dakwaan pertama yaitu tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo (junto) pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Atau dakwaan kedua, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

persidangan-kasus-dugaan-penyuapan-izin-Apartemen-Royal-Kedhaton-Yogyakarta-b.jpg

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa dan panasihat hukumnya, apakah akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Kepada majelis hakim, Penasihat Hukum Dandan yaitu Layung Purnomo menegaskan, sesuai dengan kesepakatan dengan kliennya pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya menginginkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara seperti pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

“Mohon maaf majelis yang mulia, untuk efisiensi waktu sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Layung, penasihat hukum terdakwa Dandan Jaya Kartika dalam persidangan kasus dugaan penyuapan izin pendirian Apartemen di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES