Hukum dan Kriminal

Jaksa KPK Sebut Haryadi Suyuti Menerima Suap Berupa Sepeda

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:32 | 24.32k
Terdakwa Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Terdakwa Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Jaksa KPK RI menyebut terdakwa Haryadi Suyuti menerima suap dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta. Suap yang diterima mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode ini nilainya cukup fantastis, lebih dari Rp700 juta. Bentuknya pun bervariasi, mulai dari sepeda listrik, mobil, hingga uang tunai.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, Rabu (19/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prasetyono menjelaskan, terdakwa Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta menerima suap berupa uang dan barang dari PT Java Orient Property (JOP). Suap itu berkaitan dengan proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta.

Suap yang diterima Haryadi Suyuti berupa uang sebesar US$27.258 atau setara Rp 422,3 juta. Selain itu, ada pula sepeda listrik seharga Rp 80,2 juta, mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 dengan Nomor Polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp280 juta.

Terdakwa-Haryadi-Suyuti-2.jpg

Suap itu ditujukan untuk memuluskan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta yang masih berada di Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta. Sesuai aturan, seyogyanya bangunan apartemen di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Namun, rancangan yang disodorkan PT JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung, setinggi 40 meter.

Dengan demikian, pengajuan desain apartemen tersebut tidak sesuai aturan atau melanggar aturan. Dengan adanya suap tersebut, Haryadi diharapkan dapat menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu tetap lolos.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Haryadi Suyuti didakwa melanggar dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa-Haryadi-Suyuti-3.jpg

Selama mengikuti persidangan pertama ini, dari balik layar monitor yang terpasang di Ruang Sidang Garuda PN Tipikor Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengenakan baju putih dibalut celana berwarna cream. Dari pantauan TIMES Indonesia, Haryadi Suyuti terlihat nampak lesu. Berulang kali ia nampak memegang kepala dan dagunya. Meski demikian, Haryadi terlihat sehat selama mengikuti persidangan yang digelar secara hybrid tersebut.

Saat menjalani persidangan perdana ini, Haryadi Suyuti yang berada di Rutan KPK Jakarta didampingi sejumlah pengacara. Lima orang penasihat hukumnya hadir secara langsung di ruang sidang PN Tipikor Yogyakarta. Ke-5 pengacara itu adalah Mohammad Fahri Hasyim, Yurson Rusdiyono, Muhari, Miftah, dan Suyadi.

Usai mengikuti persidangan, Penasihat Hukum Haryadi Suyuti, Mohammad Fahri Hasyim mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada secara terbuka dan kooperatif. Kepada wartawan, Fahri menyampaikan bahwa Haryadi Suyuti meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Kota Yogyakarta agar bisa mengikuti semua proses hukum yang sedang dijalani dengan tabah.

“Pak Haryadi Suyuti memohon doa dari warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bisa terus tabah menjalani proses ini,” terang pengacara asal Madura ini didampingi penasihat hukum yang lain.

Menurut Fahri, sesuai kesepakatan dengan kliennya, pihaknya tidak mengajuka eksepsi atas dakwaan jaksa. Alasannya, agar proses persidangan berjalan cepat dan efisien. Namun demikian, ada sejumlah poin penting yang perlu dikoreksi dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa. Hanya, ia enggan mengungkapkan poin penting tersebut. Alasannya, hal-hal yang perlu dikoreksi tersebut akan disampaikan dalam sidang berikutnya.

“Kami sudah menyiapkan 5 orang saksi pada sidang berikutnya. Termasuk akan ada alat bukti penguatnya. Tapi, itu masih menjadi rahasia. Nanti di persidangan, ikuti saja persidangannya,” kelit Fahri.

Selain Haryadi Suyuti, Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta yang diketuai Muhammad Djauhar Setyadi juga menggelar sidang dua terdakwa lain yang merupakan anak buah Haryadi Suyuti semasa menjadi Wali Kota Yogyakarta. Yaitu, Nurwidihartana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Yogyakarta dan Ajudan sekaligus Sekretaris Pribadi Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Dalam berkas dakwaan terpisah dengan Haryadi Suyuti, jaksa KPK mendakwa Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang perkara suap IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES