Hukum dan Kriminal

Giliran Kades Bumiharjo Dipanggil Kejaksaan Dugaan Pungli Tora di Banyuwangi

Senin, 07 November 2022 - 17:47 | 58.85k
Lenggang, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Lenggang, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pascapemanggilan puluhan warga Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini giliran kepala desa (Kades) yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait adanya penarikan sejumlah uang guna pelaksanaan program reforma agraria Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, kembali memanggil dan memintai keterangan terkait adanya dugaan  Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan program reforma agraria TORA. Kini dua orang penting yang mendapat giliran, mereka adalah Kepala Desa Bumiharjo, Tupon dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Hari ini kita panggil dua orang, dalam rangka klarifikasi atas laporan terkait pungutan TORA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Senin (7/11/2022).

Mardiyono menjelaskan, pemanggilan Kades dan ketua Pokmas tersebut sebagai langkah dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan Pungli pada program reforma agrarian TORA. Setelah sebelumnya, pada Kamis 3 Oktober 2022 lalu, Kejari Banyuwangi telah memanggil masyarakat yang dilakukan penarikan sejumlah uang.

"Ini masih tahap awal sekali, kita masih mencari penyebab terjadinya polemik tersebut. Dan apabila hal ini benar, kita ingin laporan bisa lengkap data dan full bucket," tambahnya.

Program TORA di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, terindikasi adanya pelanggaran hukum. Selain itu sekaligus penyalahgunaan wewenang untuk menjalankan program dari pemerintah. Dimana dalam program reforma agraria TORA diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, guna menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian sekaligus untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Tak hanya itu, tujuan lain dari program reforma agraria TORA yakni untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan menyelesaikan konflik agraria.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, lanjut Mardiyono, Kejaksaan Banyuwangi mengumpulkan keterangan terkait keluhan masyarakat Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, yang mengaku telah ditarik sejumlah uang untuk kepengurusan program TORA.

"Kita akan memanggil semua pihak yang mengetahui hal ini, untuk dimintai keterangan sebagai kelengkapan data. Baru nantinya, setelah data lengkap akan disimpulkan," terangnya.

Mardiyono menambahkan, laporan masyarakat sementara ini masih dikumpulkan dan kemudian akan ditambah dengan keterangan dari dua orang yang merupakan figur dalam hal ini.

"Kades Bumiharjo dan Ketua Pokmas, bisa menghadiri pemanggilan Kejaksaan," tuturnya.

Warga desa Bumiharjo mengaku, untuk mengikuti program TORA diminta membayar Rp100 per bidang, kemudian ada lagi biaya yang dikenakan kepada masyarakat sebagai pelepasan tanah sebesar Rp750 per meter.

Sedangkan untuk jumlah bidang, terdapat kurang lebih 3.800 bidang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan uang yang dikumpulkan oleh pemungut yang dikumpulkan oleh Pokmas yang bernama  Bumi TORA Bersatu Desa Bumiharjo itu mencapai Rp380 juta.

Data tim GTRA Banyuwangi, ada beberapa desa yang mengusulkan untuk ikut dalam TORA. Diantaranya, Desa Kalipait, Kedungsari, Kendalrejo dan Purwoagung, wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Desa Margomulyo dan Desa Bumiharjo Kecamatan Glenmore. Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu. Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran. Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo dan Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.

"Bumiharjo akan menjadi percontohan untuk desa lain. Kami menyakini ini memiliki unsur yang sama," jelas Mardiyono.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Kades Bumiharjo, Tupon, enggan memberikan komentar. Ketika dikonfirmasi baik melalui telepon dan pesan, Tupon tidak memberikan jawaban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES