Hukum dan Kriminal

Tak Pernah Tobat, Tiga Residivis Kembali Dibekuk Polres Majalengka

Jumat, 11 November 2022 - 14:54 | 55.24k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana Curat. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana Curat. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Beberapa kali keluar masuk bui tak membuat tiga orang yang berprofesi maling ini tobat. Residivis kambuhan kasus pencurian yang beraksi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali dibekuk polisi.

Ketiga penjahat jalanan yang meresahkan masyarakat tersebut diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, usai bobol rumah dan toko kelontong di wilayah Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (Curat). Diketahui para pelaku ini sudah seringkali keluar masuk hotel prodeo.

"Ketiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial AS (47), AT (41) dan S alias Ciwong (44). Ketiganya tercatat warga Ciamis, Tasikmalaya dan Majalengka," ungkap AKBP Edwin yang juga diamini Kasat Reskrim, AKP Febri H Samosir, Jumat (11/11/2022).

Kapolres menyebutkan, bahwa dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, hingga sampai saat ini para pelaku tersebut telah melakukan 10 kali pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka, Polda Jawa Barat.

Dari sekian kali melakukan pencurian dan pemberatan serta kasus pencurian dan kekerasan itu, dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku AS dan AT sendiri dinyatakan sebagai residivis 3 kali. Sedangkan, S sebagai residivis 4 kali.

"Kendati demikian, kami masih mendalami terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.

Ia pun menegaskan, akibat ulah para pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar lebih dari Rp 23 jutaan. Sementara, para pelaku sendiri diamankan di wilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis.

"Akibat perbuatanya, para pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Polres Majalengka Buka Layanan Pengaduan Masyarakat, Berikut Nomornya

Polres-Majalengka.jpg

Seperti diketahui, saat ini Polres Majalengka telah membuka layanan kepolisian guna mempermudah layanan pengaduan masyarakat menyampaikan permasalahan gangguan ketertiban.

Kapolres menyebut, layanan hotline yang dibuka oleh Satreskrim Polres Majalengka itu dibuka untuk mempermudah menjangkau laporan warga Kabupaten Majalengka.

"Kami ingin memaksimalkan pengaduan masyarakat dengan membuka layanan pengaduan yang akan ditujukan langsung ke Satreskrim Polres Majalengka," ucapnya.

Kapolres menambahkan, layanan ini terbuka dan bisa dimanfaatkan untuk seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Majalengka. "Jadi bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi maupun pengaduan bisa langsung menghubungi ke nomor 082 126 085 800," jelas orang nomor satu di jajaran Polres Majalengka.

Operasi di Jam-jam Rawan Kejahatan

Untuk mengantisipasi aksi kejahatan, Polres Majalengka gencar melakukan patroli di jam-jam rawan. Khususnya di lokasi yang berpotensi terjadi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres mengklaim, bahwa beberapa kasus yang ia sorot antara lain tak hanya kasus Curat, curas dan curanmor, melainkan antisipasi aksi gangster jalanan juga menjadi perhatian tersendiri.

"Kami akan datang ke lokasi-lokasi yang dinilai rawan kejahatan. Hal ini kita lakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kabupaten Majalengka," ungkapnya.

Disampaikan AKBP Edwin, aksi kriminal yang merugikan masyarakat itu mesti direspon secara cepat. Karenanya, ia pun berkomitmen bersama jajarannya selalu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

"Ini yang saya katakan kita harus bekerja dengan ikhlas dan kita harus bekerja menyelesaikan persoalan, bekerja tuntas. Dan kami telah menyiapkan sebuah rencana guna menekan aksi kriminal di wilayah hukum Polres Majalengka," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES