Hukum dan Kriminal

FH UB Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Senin, 28 November 2022 - 16:08 | 31.19k
Gedung Rekorat UB Malang. (Foto: Dok. Times Indonesia)
Gedung Rekorat UB Malang. (Foto: Dok. Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang masih terus berlanjut.

Korban pelecehan bernama M (25) mengatakan, dirinya telah melakukan penandatanganan surat kuasa melalui LBH ke pihak kampus untuk melanjutkan proses internal atas peristiwa pelecehan seksual.

M mengaku, beberapa waktu lalu juga sempat berkomunikasi oleh orang tua pelaku yang meminta untuk tak melanjutkan proses hukum di internal UB Malang.

"Menurutnya (orang tua pelaku) sanksi sosial sudah jadi musibah bagi keluarganya dan menganggap sudah sepadan. Dia gak mau anaknya di Drop Out (DO)," ujar M, Senin (28/11/2022).

Namun, M pun tetap dengan tujuannya untuk meminta sanksi tegas DO terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut.

Meski Mey sebenarnya bukan dari mahasiswa UB, karena pelaku merupakan mahasiswa dari UB, maka pihak kampus harus tegas atas peristiwa yang dialaminya.

"Yang jelas saya gak mau damai. Sekecil apapun pelecehan ya itu tidak bisa dibenarkan," ungkapnya.

"Meski dia punya kekurangan, bukan jadi alasan. Setidaknya saya minta DO," imbuhnya.

Jika pihak LBH yang mewakili M tak bisa berbuat banyak saat proses internal UB berjalan, ia mengaku siap dengan pengacara untuk bisa menangani kasus ini.

"Pokoknya saya proses sampai akhir. Kalau dari LBH gak bisa clear, saya ada lawyer yang siap menangani kasus ini," tegasnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum UB Malang, Muchamad Ali Safa'at menuturkan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pelaku dan orang tua pelaku untuk dimintai keterangan.

"Orang tua dan yang diduga pelaku sudah bertemu kami. Dia memang mahasiswa kami. Mereka mengakui perbuatannya dan meminta maaf," ujar Safa'at.

Namun, karena peristiwa ini sudah dilaporkan oleh korban yang memang bukan mahasiswa UB, pihaknya memastikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UB akan menindaklanjutinya.

"Proses pengaduan tetap jalan. Satgas PPKS UB akan menindaklanjuti. Jika kejadian tersebut akan dikenai sanksi, akan diputuskan oleh komisi etik," ungkapnya.

Ia tak bisa memastikan kapan proses penindakan ini selesai. Namun, Safa'at yakin tak sampai satu bulan, akan ada keputusan dari komisi etik atas peristiwa pelecehan seksual ini.

"Setahu saya tidak terlalu lama. Mudah-mudahan (tidak sampai satu bulan)," tandasnya.

Seperti yang diketahui, peristiwa pelecehan seksual ini terjadi setelah viral melalui media sosial Instagram. Dalam postingan Instagram tersebut, menceritakan bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual hingga meminta maaf dan mengaku melalui video yang dibuat langsung oleh korban.

Dalam video permintaan maaf, terlihat juga bahwa pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan penyandang disabilitas. Ia merupakan mahasiswa FH UB Malang angkatan 2018.

Kini, proses pun masih terus berlanjut melalui Satgas PPKS dan segera ada keputusan resminya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES