4 Fakta Dukun Cabul di Malang, Bermodus Ruqyah Berakhir Tindak Asusila

TIMESINDONESIA, MALANG – Peristiwa dugaan pencabulan telah terjadi di Malang setelah adanya laporan korban ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan salah satu dukun di wilayah Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang kepada gadis 17 tahun pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Advertisement
Lalu, bagaimana pencabulan dukun cabul itu bisa terjadi hingga terduga pelaku pun diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (27/12/2022) kemarin.
Dukun Cabul Lakukan Tindak Asusila
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga menyebutkan bahwa terduga pelaku dukun cabul berinisial E (47) melakukan pencabulan kepada pasiennya dengan menggunakan tangan dan alat getar dewasa (vibrator).
Terduga pelaku usai melakukan pijat ke tubuh korban, secara tiba-tiba tangan pelaku dukun cabul menyentuh dan memegang alat vital korban. Tak hanya tangan, pelaku pun juga menggunakan alat getar ke alat vital korban.
"Korban langsung mencabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya. Selain itu, pelaku juga menggunakan alat bantu orang dewasa (vibrator) kepada si korban," ujar Bayu, Rabu (28/12/2022).
Namun, dari keterangan yang telah didapatkan, pelaku dukun cabul hanya mencabuli korban saja tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Pencabulan, ini gak sampai terjadi pemerkosaan," kata Bayu.
Dukun Cabul Bermodus Ruqyah
Bayu menuturkan, dari keterangan korban dukun cabul, ia kala itu berniat untuk berobat kepada pelaku, karena merasa sering was-was sehingga, dilakukanlah metode ruqyah oleh pelaku kepada korban.
"Dia mengobati, informasinya bahwa korban konsultasi karena sering was-was, sehingga dilakukan ruqyah," kata Bayu.
Setelah dilakukan ruqyah, pelaku dukun cabul langsung memijati tubuh korban sebagai bentuk metode selanjutnya hingga akhirnya saat itu juga kemaluan milik korban dipegang dan dicabuli.
"Setelah dilakukan ruqyah, korban langsung dipijat di seluruh tubuhnya, kemudian langsung di cabuli," imbuhnya.
Pencabulan tersebut, dilakukan di ruang tempat praktek dukun cabul. Saat itu, korban didampingi temannya, namun tak sampai ruang praktek.
"Korban hanya didampingi teman saja, itu pun temannya gak sampai masuk ke dalam tempat praktek. Modusnya ya bagian dari praktek katanya," ungkapnya.
Korban Dukun Cabul Bukan Hanya Satu
Setelah terduga pelaku akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Bayu pun menyebut bahwa dugaannya korban dukun cabul tak hanya satu.
Meski, kini laporan yang masuk ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota hanya satu korban saja.
"Informasinya ada lagi (korban), tapi masih kami dalami lagi. Kalau sekarang yang sudah lapor masih satu," katanya.
Dengan telah ditangkapnya korban, Bayu berharap kasus ini bisa mengerucut selama penyidikan terus berlangsung.
"Dengan ketahuan pelaku, nanti akan mengerucut ke korban siapa," imbuhnya.
Maka dari itu, ia pun meminta jika ada yang merasa menjadi korban, bisa segera melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota agar segera diproses lebih lanjut.
"Kami pun menyampaikan kalau ada korban lain, segera lapor ke kami," ucapnya.
Terduga Pelaku Dukun Cabul Dikenal Baik
Salah satu tetangga terduga pelaku, yakni Sugianto (42) saat ditemui awak media mengaku bahwa dirinya kaget ketika mendengar kabar tetangganya merupakan pelaku pencabulan dan sudah diamankan oleh polisi.
Selama ini terduga pelaku dukun cabul dinilai sebagai orang baik dan mudah bergaul dengan tetangga lainnya.
"Baik orangnya, tahlil juga ikut kok. Saya juga pernah berobat ke beliaunya," ujarnya.
Selain itu, diketahui terduga pelaku juga telah memiliki seorang istri dan dua anak. Istrinya sendiri memiliki usaha kue dengan mempekerjakan tetangganya.
"Anaknya dua, yang satu masih kecil. Istrinya itu jual kue, banyak warga sini ikut kerja mengantar kue. Saya kaget dan baru tahu ada kejadian itu (pencabulan)," pungkasnya.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa alat bantu getar (vibrator) yang digunakan terduga pelaku kepada korban.
Pelaku dukun cabul di Kota Malang terancam dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |