Hukum dan Kriminal

Kejati Jabar Pulihkan Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Posfin

Kamis, 29 Desember 2022 - 19:32 | 103.42k
Kejati Jabar menggerlar konferensi pers di Kasus Korupsi PT Posfin. (FOTO: Kejati Jabar for TIMES Indonesia)
Kejati Jabar menggerlar konferensi pers di Kasus Korupsi PT Posfin. (FOTO: Kejati Jabar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar akibat korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin), Kamis (29/12/2022). Kerugian negara yang dikembalikan berupa uang tunai Rp994.775.657 dan sertifikat tanah plus bangunan senilai Rp13 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, Kejati Jabar berdasarakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Nomor Sprindik: 178.M.2.1/Fd./02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dan Sprindik: 895.M.2.1/Fd./09/2021 tanggal 18 Februari 2021, melaksanakan putusan pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Rico Deniza Candra SE MAk dan putusan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Sonny Marten SSos.

Putusan pengadilan yang dilaksanakan, kata aspidsus Kejati Jabar, nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG. atas nama Rico Deniza Candra SE MAk, yaitu, satu bidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 5237 beralamat di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 570 meter persegi senilai kurang lebih Rp13 miliar

"Putusan pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Sonny Marten SSos, berupa uang sebesar Rp994.775.657," kata Aspidsus Kejati Jabar saat konferensi pers di ruang Media Center Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Kejati-Jabar--a.jpg

Riyono menyatakan, kronologi perkara korupsi di PT Posfin yang terjadi dari 2018 sampai 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, kegiatan operasional bisnis PT Posfin tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) atas inisiatif Direktur PT Posfin (almarhum) Soeharto dan Rico Deniza Candra.

Fakta yang diperoleh kegiatan bisnis PT Posfin yang tidak sesuai RKAP, pertama pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000.

Kedua, pinjaman modal PT. Pospin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung. Ketiga, pembelian saham/Akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi. 

Keempat, proyek fiktif Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kelima, penggunaan uang PT POSFIN untuk kepentingan pribadi almarhum Soeharto selaku Direktur PT Posfin dan pembiayaan fiktif kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Rp500.000.000. "Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Posfin tersebut sekitar Rp51.559.256.000," ujar Riyono.

Dalam perkara korupsi ini, Kejati Jabar menetapkan Rico Deniza Candra,  selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT Bhakti Wasantara Net (PT BWN) yang sekarang bernama PT Pospin, sebagai terdakwa.

Kemudian, Mohammad Tarmizi Kepala PT Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha (Kepala Perwakilan PT Caraka Mulia Bandung), dan Sonny Marten (pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung) sebagai terdakwa.

"Mereka didakwa melakukan korupsi pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PTBerdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000," tutur Aspidsus Kejati Jabar.

Kejati Jabar juga menetapkan Rico Deniza Candra, Yusuf Hamangku Rahayu (selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia) dan Frenki Alex Roberto (Direktur PT Oxela Wirya Kencana) sebagai terdakwa dalam korupsi proyek fiktif pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati di Kementan.

Riyono mengatakan, para terdakwa bersama Soeharto (alm) selaku Direktur PT Pospin, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri, pada 2018, 2019 dan 2020, di Kantor PT Pospfin, Jalan Jamuju Nomor 2, Kota Bandung, melakukan beberapa operasional bisnis yang tidak tercantum dalam RKAP dan hanya dilaksanakan atas inisiatif almarhum Soeharto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES