Kejaksaan Banyuwangi Lenyapkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti 6.579 bungkus rokok ilegal (tanpa cukai) dari hasil perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Berlokasi di halaman kantor Kejari Banyuwangi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, selain pemusnahan barang yang merugikan negara tersebut, terdapat barang bukti lain dari perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yang turut dilenyapkan. Seperti, 4.698 botol minuman keras (miras), 30,08 gram sabu, timbangan digital, pipet kaca serta 8.845 butir pil trihexyphenidyl.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana dan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB, merupakan pelaksanaan penetapan hakim dan keputusan pengadilan sesuai dengan tugas dan wewenang.
"Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah eksekutor, yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan," tuturnya, Selasa (10/1/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan, jelas Rawi, terdiri dari perkara tindak pidana khusus (tindak pidana cukai) dan perkara tindak pidana umum (narkotika, kesehatan, perlindungan anak, penganiayaan, judi).
"Mengawali tahun ini, ada ribuan botol Miras dan rokok tanpa cukai yang inkracht, jadi kita musnahkan semuanya," terangnya.
Dari tindak pidana umum, lanjut Rawi, ada beberapa barang bukti dari berbagai perkara yang ikut dimusnahkan. Di antaranya handphone (HP), pakaian, timbangan digital, kartu remi dan sejumlah peralatan dari perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Muhammad Bimo. Turut hadir, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Arif Suryono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis.
Terlihat juga mengikuti pemusnahan BB, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Robi Kurnia Wijaya dan Staf Datun Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Terlihat juga saat pelaksanaan pemusnahan BB dan perwakilan dari Mahasiswa magang dari Universitas Brawijaya malang.
"Ini perdana di tahun 2023, kita melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan inkracht," jelas Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo.
Pemusnahan barang bukti, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Banyuwangi, dilakukan sesuai dengan tugas dari Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan BB narkotika, dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |