Hukum dan Kriminal

Office Boy di Kabupaten Bandung Gasak Uang Ratusan Juta

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:56 | 53.68k
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (18/1/2023). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (18/1/2023). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana modus pencurian yang terjadi di salah satu kantor rokok di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kantor Rokok Depo Soreang, Jalan Gandasari No. 5A Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Kami menerima laporan pada 9 Januari 2023, bahwa ada kejadian perampokan yang dilaporkan oleh pabrik atau depo rokok," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (18/1/2023).

Kronologisnya, security kantor melaporkan kepada pimpinannya, kemudian manajemen melaporkan ke Polresta Bandung ada perampokan uang kantor yang disimpan di dalam lemari besi sebanyak Rp150 juta.

Setelah mendapat laporan tersebut, kata kapolresta, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti keterangan-keterangan dari para saksi.

Polresta-Bandung-2.jpg

"Didapatkan fakta bahwa kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy berinisial TS di perusahaan tersebut, seolah-olah telah terjadi perampokan," jelasnya.

Menurutnya, tersangka melakukan dua kali pengambilan uang di dalam lemari besi tersebut. Kombes Pol Kusworo menjelaskan tersangka TS dapat menggasak uang itu karena mengetahui di mana kunci lemari besi milik kantor rokok disimpan. 

"Disimpan di mana server CCTV-nya dia sudah tahu, sehingga tersangka mematikan terlebih dahulu server CCTV-nya sebelum menggasak uangnya," tuturnya.

Kusworo menyebut tersangka ini melakukan aksinya dua kali, yaitu pada 8 Januari 2023 mengambil Rp64juta, kemudian 9 Januari 2023 hari kedua mengambil Rp 85juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka TS adalah orang dalam atau karyawan dari kantor rokok. Modus yang dilakukan tersangka adalah sengaja merusak pintu seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan karyawan yang lain, tersangka TS melaporkan kepada security bahwa ada pintu yang tercongkel dan kemudian diketahui ada uang yang hilang.

"Dari fakta-fakta tersebut kami bisa mengamankan satu orang tersangka yakni TS, kemudian Polresta Bandung bisa mengamankan uang senilai Rp85juta ini adalah uang hasil pencurian hari kedua," ungkapnya.

"Sedangkan uang yang dicuri pada hari pertama sudah habis oleh tersangka," jelas Kusworo. Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasar hasil pemeriksaan, Kapolresta mengatakan uang tersebut dicuri untuk membayar hutang, karena tersangka TS kalah dalam judi online. Tersangka pencurian ini sudah bekerja kurang lebih selama empat tahun di perusahaan rokok yang berlokasi di Kabupaten Bandung tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES