Knalpot Blombongan Sitaan Polres Bantul Akan Dijadikan Monumen

TIMESINDONESIA, BANTUL – Polres Bantul akan terus meningkatkan operasi kendaraan berknalpot blombongan. Sebab, keberadaan berknalpot blombongan dinilai sangat mengganggu konsentrasi pengendara atau pengguna jalan lain. Knalpot blombongan yang berhasil disita pun akan dijadikan monumen.
Nah, untuk memberikan efek jera bagi pengguna berknalpot blombongan, Polres Bantul akan melakukan operasi secara rutin. Pada pagi, siang maupun malam hari, dengan tidak menentukan tempat operasinya. Sehingga, bisa jalur wisata, di jalur lingkar selatan maupun di jalur umum lainnya.
Advertisement
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan, operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY dan Dirlantas Polda DIY.
Langkah ini juga menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.
“Karena itu pada Januari hingga Februari 2023 ini operasi penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan akan lebih digencarkan," kata Fikri didampingi Kabid Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Minggu (29/1/2023).
Bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring operasi tidak ditilang tapi ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP).
“Artinya, surat tanda kepemilikan kendaraan ditahan atau bila memungkinkan kendaraan tersebut akan ditahan. Selanjutnya pemilik boleh mengambil surat-surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot yang SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lainnya, seperti spion, plat nomor sesuai standar atau aturan. Sedangkan knalpot yang blombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul,” jelas Fikri.
Saat ini, sudah ada ratusan knalpot blombongan yang diamankan. Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen. Hal ini untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.
Fikri mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot blombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Hingga hari ini, sudah ada ratusan knalpot blombongan yang dibawa Polres Bantul.
"Sebenarnya, penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc setidaknya memiliki tingkat maksimal kebisingan mencapai 80 dB. Sementara motor diatas 175 cc maksimal bising mencapai 83 dB," ungkap Fikri.
Kepala Bidang Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mendukung langkah pihak kepolisian Polda DIY termasuk Polres Bantul yang menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Alasannya karena suara knalpot blombongan sangat menganggu masyarakat (pengguna jalan) lainnya.
Ia juga mendukung knalpot blombongan akan dijadukan monumen untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan klapot yang tidak sesuai standar.
Namun demikian, ia meminta razia atau operasi terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tidak sekadar pencitraan semata. Tetapi, perlu juga dilakukan secara konsisten terutama pada saat massa yang melakukan konvoi dijalanan menggunakan knalpot blombongan.
Ia pun meminta para pelanggar lalu lintas harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Sebab, pengguna knalpot blombongan tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan.
“Perlu ada gerakan bersama untuk edukasi agar lebih santun dan sopan dijalan raya. Selain itu, penindakan secara tegas tanpa pandang bulu dalam penidakan aturan merupakan amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya presisi. Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot blombongan,” tandas Baharudin.
Baharudin mengingatkan, aturan untuk menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan tertuang dalam pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |