Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:12 | 76.04k
Suasana sidang kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadian Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Suasana sidang kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadian Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/2/2023). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dituntut selama 6,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (14/2/2023) sore.

Dalam persidangan, JPU KPK, Zaenal Abidin SH menilai, terdakwa Haryadi Suyuti terbukti menerima hadiah dari PT Java Orient Properti dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Advertisement

Jaksa menguraikan, hadiah yang diterima Haryadi Suyuti dalam pengurusan izin tersebut berupa sebesar USD 27.258. Rinciannya, uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Tak hanya uang tunai, Haryadi Suyuti juga terbukti menerima hadiah berupa barang yaitu satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

“Terdakwa terbukti menerima hadiah dari PT Java Orient Properti untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta,” kata Zaenal saat membacakan surat dakwaan.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti dengan dakwaan Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa  Haryadi Suyuti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta. Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp 205 juta. Haryadi Suyuti menyetor uang sejumlah tersebut bertetapan dengan hari ulang tahunnya pada tanggal 9 Februari 2023.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih Haryadi Suyuti sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

Selain kepada Haryadi Suyuti, pasal tersebut juga didakwakan kepada terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Hanya, tuntutan jaksa kepada dua terdakwa ini berbeda dengan Haryadi Suyuti. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Djauhar Setiyadi, jaksa menuntut terdakwa Nurwidhiharta selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta. Sebelumnya, Nurwidi telah menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke kas KPK.

Sedangkan terdakwa Triyanto Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Haryadi Suyuti dan Nurwidi, terdakwa Triyanto tidak dituntut uang pengganti karena yang bersangkutan lebih dulu mengembalikan sejumlah yang diterima ke kas negara melalui KPK.

Atas tuntutan Jaksa KPK tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengapresiasi JPU KPK yang telah melayangkan tuntutan tergolong tinggi kepada terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta dan dua terdakwa lain yaitu Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono.

Sebab, tuntutan kepada tiga terdakwa tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan kepada dua penyuapnya. Sebelumnya, JPU KPK menuntut pegawai PT Java Orient Properti yaitu terdakwa Oon Nusihono selama 3 tahun penjara dan terdakwa Dandan Jaya Kartika selama 2 tahun penjara.

“Seyogyanya, putusan majelis hakim nanti kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tidak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK,” tandas Baharudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES