Bersekongkol dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Hendra Kurniawan terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memperberat dan meringankan untuk Hendra. Yang memperberat adalah yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam proses sidang. Ia juga dinilai tak menunjukkan rasa penyesalan dan tak profesional dalam tugasnya sebagai anggota Polri.
Sementara untuk hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan juga dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Hendra dinilai melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra Kurniawan dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sebagai "otak" dari pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Ia terbukti melakukan pembunuhan dan tanpa hal melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tak berfungsi sebagaimana mestinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |