Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:35 | 49.02k
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat mendengkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Rabu (28/2/2023). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat mendengkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Rabu (28/2/2023). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Tujuh hari pascapembacaan putusan, mantan Wali Kota Yogyakarta,Haryadi Suyuti akhirnya menerima vonis hukuman 7 tahun penjara.

Secara resmi, surat menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut disampaikan Penasihat Hukum Haryadi Suyuti kepada Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Selasa (7/3/2023) Surat pernyataan menerima putusan dituangkan dalam surat Nomor 05/Litigassi/III/2023.

Selain ke PN Tipikor Yogyakarta, surat yang ditanda tangani Ketua Tim Penasihat Hukum Haryadi Suyuti, M. Yusron Rusdiono SH tersebut juga dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tim Kuasa Hukum juga meminta KPK segera mengeksekusi kliennya sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

Haryadi-Suyuti-2.jpg

“Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari H. Haryadi Suyuti menyampaikan bahwa klien kami menyatakan menerima putusan PN Jogja,” kata Yusron, Rabu (8/3/2023).

Dengan menerima putusan tersebut, maka perkara yang menyeret suami Tri Kirana Muslidatun ini sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tak ada hambatan lagi bagi KPK untuk menjebloskan mantan Walikota Yogyakarta dua periode ini ke penjara.

Tim Penasihat Hukum Haryadi Suyuti yang lain, Fahri Hasyim SH mengatakan, pihaknya meminta KPK segera mengeksekusi kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung. Permintaan itu sesuai dengan pesan Haryadi Suyuti yang disampaikan kepada para penasihat hukum.

“Beliau memiliki hak dan beliau meminta permohonan tersebut dikabulkan,” papar pria asal Madura ini.

Sebagai mantan pejabat publik yang lama memimpin Kota Yogyakarta, mewakili kliennya, Fahri menyampaikan permohonan maaf. Haryadi juga meminta doa kepada masyarakat Kota Yogyakarta agar kuat dalam menjalani hukuman tersebut.

“Beliau sudah mengakui menyesali perbuatannya. Beliau mohon didoakan agar kuat menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan majelis hakim,” ungkap pengacara yang tinggal di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Djauhar Setiyadi SH menjatuhkan vonis kepada Haryadi Suyuti selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta subsider 3 bulan kurungan.

Haryadi juga dijatuhi hukuman hak politiknya dicabut selama lima tahun pasca bebas menjalan hukuman pokoknya.

Dalam perkara ini, Haryadi dikenai Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di persidangkan, terdakwa terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Java Orient Property dalam pengurusan ijin mendirikan apartemen," kata Djauhar.

Majelis hakim memaparkan, hadiah yang diterima terdakwa dalam pengurusan IMB Royal Kedhaton Yogyakarta yaitu uang seluruhnya sebesar USD 27.258.

Rinciannya, uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.

Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta menyebutkan, sejumlah hadiah yang diberikan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bertujuan agar pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP) dipermudah.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES