Hukum dan Kriminal

Polres Ponorogo Ringkus Komplotan Pencuri Rokok Antar Provinsi

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:25 | 60.68k
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press rilis ungkap kasus pencurian rokok lintas provinsi. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press rilis ungkap kasus pencurian rokok lintas provinsi. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Hanya kurun waktu beberapa hari komplotan pencuri rokok antar provinsi berhasil diringkus anggota Polres Ponorogo. Mereka mencuri truk beserta isinya sejumlah 1.353 bal rokok.

"Kami tangkap di Bekasi, kami lumpuhkan karena melawan ketika mau ditangkap," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press rilis, Selasa (14/3/2023) sore.

AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, bahwa kejadian ini di perbatasan Trenggalek dan Ponorogo, tepatnya di Kecamatan Sawoo Ponorogo pada 8 Februari 2023 lalu dan yang berhasil dilumpuhkan ada 3 tersangka.

"Totalnya pelaku sebenarnya 5 orang. Yang sudah dilumpuhkan 3 orang, 2 lainnya masih DPO," jelasnya.

Sementara Kasat reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menambahkan, ketiga pelaku adalah M, S, dan J. Mereka saling kenal dari sesama teman. Sedangkan DPO nya adalah O dan Y.

AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan, kelima pelaku membuntuti truk yang mengangkut rokok tersebut sejak dari Pakisaji di Malang, tujuannya ke Kota Madiun.

"Seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 malam harus tiba di Madiun, pengecekan manajemen pabrik menyimpang dari arah lain, baru dilaporkan ke kami," jelas AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.

Pelaku merupakan spesialis lintas daerah antar provinsi dan residivis. Tersangka M, berperan sebagai membawa kendaraan truk. Tersangka S, berperan membekap dan memborgol korban. Tersangka J membawa mobil Calya putih.

"DPO inisial O, bagian otak mengatur awal sampai akhir. Tersangka Y memberhentikan truk, dan Y menyaru sebagai polisi dan menggunakan senpi untuk melumpuhkan sopir," urainya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia juga menyampaikan, bahwa kerugian adalah truk muatan rokok sebanyak 1350 bal atau 214 box atau 171 ribu pack.

"Total kerugian Rp2,8 Miliar. Pelaku dijerat 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun," katanya.

Sementara salah satu pelaku berinisial J, menjelaskan dari total Rp2,8 M, dia mendapatkan Rp38 juta, dimana semua uang yang didapatkan dari cara mencuri dengan kekerasan tersebut sudah habis.

"Sudah habis semua buat bayar hutang. Saya disini cuma menyopir truk yang dicuri. Kenal nya dari teman," ujarnya pasca ditangkap Polres Ponorogo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES