Hukum dan Kriminal

Kasus KDRT, Artis Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri 

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:59 | 57.94k
Ferry Irawan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kediri (foto: Yobby/TIMES Indonesia)
Ferry Irawan saat tiba di Lapas Kelas IIA Kediri (foto: Yobby/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Artis yang juga tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan, Kamis, (16/03/2023) sekitar pukul 11 siang tiba di gedung Kejaksaan Negeri Kota Kediri.  

Kehadiran Ferry Irawan terkait proses tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Berkas Kasus dugaan KDRT dengan Venna Melinda sebagai korban, sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Advertisement

Ferry Irawan yang didampingi penyidik dan kuasa hukumnya, tiba mengenakan baju tahanan berwarna biru serta peci berwarna putih.  

Sementara itu tangan Ferry Irawan dalam kondisi terikat. Dikawal ketat, Ferry Irawan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Tidak sepatah kata pun keluar dari Ferry Irawan sejak datang sampai masuk ke dalam gedung Kejari Kota Kediri. 

Setelah diperiksa selama kurang lebih 45 menit, Ferry Irawan kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri, untuk dilakukan penahanan. 

"Hari ini sudah selesai dilakukan pelimpahan tahap 2. Untuk selanjutnya (Ferry Irawan) dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan. Tapi selama belum ada keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap , (Ferry Irawan) dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," kata kuasa hukum Ferry Irawan,  Jeffry Simatupang. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengungkapkan penahanan, yang merupakan penahanan lanjutan itu dilakukan mulai tanggal 16 Maret  hingga 4 April 2023. 

"JPU pada Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan  tersangka dan barang bukti yang telah diduga melanggar pasal  44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penuntut umum punya kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan," ujar Novika. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan Ferry Irawan  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri karena locus delicti atau lokasi kejadiannya ada di Kota Kediri. 

Seperti diketahui artis Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan terkait dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Venna awalnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pengusutan lebih lanjut. 

Dugaan peristiwa KDRT itu sendiri terjadi di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri. Saat melapor ke polisi, Venna Melinda membawa serta sejumlah barang sebagai bukti atas dugaan kekerasan tersebut, diantaranya pakaian, handuk, dan rekaman CCTV.

Ferry Irawan dan Venna Melinda menikah di Bali pada Maret 2022.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES