Polisi di Banyuwangi Gerebek Penampungan Kayu Jati Ilegal, 4 Orang Ditahan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo dan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, gerebek penampungan kayu jati ilegal. Selain barang bukti, petugas juga menahan 4 orang terduga pemilik.
Kayu jati tanpa dokumen resmi tersebut disinyalir hasil dari pembalakan liar atau ilegal logging dari wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Advertisement
Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, AKP Budi Hermawan menjelaskan, penggerebekan kayu jati ilegal dilakukan pada Senin dini hari, tanggal 27 Maret 2023. Barang bukti ditemukan dirumah Jumadi, warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
“Kami menangkap pemilik dan barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, satu buah gergaji tangan dan 88 batang kayu jati tanpa dokumen dengan berbagai ukuran. Barang bukti kayu jati disinyalir diperoleh dari pembalakan liar dari wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Sedang 4 orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Jumadi, warga Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Dia adalah pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti kayu jati ilegal.
Terduga pelaku lainnya, Yoga dan Yoko, yang tak lain masih tetangga terduga pelaku Jumadi. Yakni asal Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Dan satu terduga pelaku lainnya adalah Suhartono, warga Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
“Barang bukti (kayu jati ilegal) kami amankan di TPK Gaul, sedang 4 orang terduga pelaku kita tahan sambil menunggu proses penyidikan,” beber Kapolsek Purwoharjo.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Siswanto, menyampaikan bahwa penggerebekan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapat info selanjutnya kita disampaikan keatasan, kemudian kami ke lokasi didampingi anggota Polsek Purwoharjo,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, 4 terduga pelaku terancam kasus dengan tindak pidana ilegal logging. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Informasi yang berkembang, 4 terduga pemilik kayu jati ilegal dan pelaku pembalakan liar asal Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini merupakan pemain lama ilegal logging. Keempatnya pun disinyalir menjadi kelompok yang harus bertanggung jawab atas banyaknya bekas pembalakan liar dikawasan BKPH Curahnjati, wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |