Hukum dan Kriminal

JPU Tuntut Teddy Minahasa Putra Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:09 | 51.92k
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat. (FOTO: dok. Polri)
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat. (FOTO: dok. Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU membacakan tuntutannya pada persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Advertisement

Dalam pembacaan tuntutan sendiri, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa Putra dalam kasus ini diantaranya terdakwa telah menikmati hasil dari penjualan narkotika jenis sabu ini. 

“Terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumbar (Sumatera Barat) dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” sebut JPU membacakan hal yang memberatkan Teddy Minahasa Putra. 

Hal memberatkan lainnya, perbuatan Teddy Minahasa Putra, lanjut JPU, telah merusak kepercayaan publik kepada institusi kepolisian Republik Indonesia. “Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya. 

Teddy Minahasa Ajukan Nota Pembelaan

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. 

“Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan dan sesuai dengan kesepakatan terakhir 2 minggu mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan 2 minggu lagi,” ucap Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra. 

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra dan sidang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan akan disampaikan 2 minggu setelah pembacaan tuntutan JPU. “Nota pembelaan pada hari kamis tanggal 13 april 2023, 2 minggu dari sekarang,” ujar majelis hakim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES