Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Bangunan Wahyu Kenzo di Kayutangan Malang

Senin, 17 April 2023 - 14:45 | 72.34k
Bangunan milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Malang yang disita Bareskrim Polri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Bangunan milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Malang yang disita Bareskrim Polri. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Bareskrim Polri kembali menyita aset bangunan milik Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kali ini, bangunan cagar budaya milik Wahyu Kenzo yang terletak di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, No.81-83 Kota Malang telah disita Bareskrim Polri. 

Di jendela bangunan tersebut, terbentang spanduk bertuliskan bahwa tanah dan bangunan itu sedang dalam penyitaan penyidik Bareskrim Polri berdasarkan izin khusus penyitaan dari PN Malang No.199/PENPID.B-SITA/2023/PN Mlg. 

Advertisement

Di sisi jendela lainnya, juga tampak stiker merah bertuliskan Segel Polisi. Stiker itu juga bertuliskan, dasar penyegelan yakni Pasal 1 butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP. Kemudian juga berdasarkan Undang Unsang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," tertulis pada stiker itu seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Senin (17/4/2023).

"Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun penjara," lanjut keterangan stiker segel tersebut.

Stiker itu juga menyantumkan bahwa yang menguasai atau pemilik bangunan itu bernama Dinar Wahyu SD alias Wahyu Kenzo. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa ada penyitaan dan penyegelan bangunan milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Malang.

Ia membeberkan, penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri. 

"Itu disita oleh Bareskrim Polri. Terkait, dalam perkara TPPU," ujar pria yang akrab disapa Buher, Senin (17/4/2023).

Diketahui, di sudut bangunan tersebut juga terdapat tulisan yang menerangkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya bernama Commen Wealth yang ditetapkan Wali Kota Malang pada tahun 2016 silam. 

Selain itu, juga terdapat keterangan bahwa bangunan itu pernah digunakan sebagai Bank Commenwealth beraliran nieuwe bouwen. Gaya bangunan sesudah tahun 1920an itu adalah nieuwe bouwen yang merupakan penganut dari aliran international style.

Sebagai informasi, kini sudah ada dua bangunan milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan yang disita oleh Bareskrim Polri.

Pertama, ada bangunan setengah jadi yang tepat berada di tengah kawasan Jalan Basuki Rahmat yang sudah terlebih dahulu disita.

Kini, bangunan kedua berada di sudut persimpangan Rajabali kawasan Kayutangan yang merupakan bangunan Cagar Budaya milik Wahyu Kenzo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES