Hukum dan Kriminal

Kejari Bantul Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan SSA

Jumat, 05 Mei 2023 - 22:46 | 53.21k
Jajaran Kejaksaan Negeri Bantul usai gelar perkara dan penetapan tersangka. (Foto: Humas Kejari Bantul)
Jajaran Kejaksaan Negeri Bantul usai gelar perkara dan penetapan tersangka. (Foto: Humas Kejari Bantul)

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menetapkan BNEW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian barang habis pakai di Stadion Sultan Agung (SSA). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bantul langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Bantul Guntoro Jangkung mengatakan, penetapan BNEW sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bantul, Kamis 4 Mei 2023. Selanjutnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul ini, ditahan di  Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II A,  Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara,  bersama beberapa jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul. Hasil gelar perkara menyimpulkan, alat bukti sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menetapkan status BNEW dari saksi menjadi tersangka. 

"Kemarin kami panggil sebagai saksi, namun setelah gelar perkara status yang bersangkutan berubah menjadi tersangka," tegas Jangkung, Jumat (5/5/2023).

Terungkapnya dugaan kasus korupsi ini, berawal dari pencermatan Kejari Bantul, terhadap laporan pengelolaan keuangan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bantul. Pencermatan yang mulai dilakukan pada Juni 2022 ini, menemukan kejanggalan laporan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. 

Kejari Bantul menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada pos anggaran pengadaan barang dan jasa APBD Bantul tahun 2020 dan 2021. "Dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp 800 Juta ini melibatkan oknum di dinas bersangkutan. Modusnya,  nota fiktif dari toko untuk pembelian barang habis pakai," terangnya. 

Menidaklanjuti temuan indikasi korupsi, Kejari Bantul melalukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga terlibat. Mulai dari beberapa pejabat dan ASN di lingkungan Disdikpora Bantul hingga beberapa pemilik toko sebagai rekanan penyedia barang dan jasa. Berdasarkan keterangan dari para saksi, indikasi korupsi semakin kuat. 

Namun untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, Kejari Bantul masih membutuhkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Sebagai alat bukti untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti. Agar unsur - unsur dalam tindak pidana korupsi dapat terpenuhi. 

Akhirnya alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka diperoleh Kejari Bantul menyusul keluarnya hasil audit BPKP DIY, terhadap nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Hasil audit BPKP DIY menyatakan nilai  Kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi ini mencapai Rp 170 juta," ucapnya. 

Akibat perbuatannya tersangka yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul,  disangkakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES