Seorang Istri Tega Potong Alat Kelamin Suaminya di Solo

TIMESINDONESIA, SOLO – Seorang istri tega memotong alat kelamin suaminya. Kasus yang dilatarbelakangi masalah keluarga ini sudah ditangani oleh Polres Kota Surakarta.
Dikutip dari Antara, kasus penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya YN (19) ini terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023) dinihari.
Advertisement
Saat ini, pelaku berinisial YC (33), warga Lumajang Jawa Timur masih menjalani pemeriksaan di Polres Kota Surakarta.
Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Surakarta, kata
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, Rabu (17/5/2023) menjelaskan, YC warga Lumajang Jawa Timur, menikah dengan korban IPN, warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada bulan Maret 2023.
Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat. Dia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada bulan April.
Tersangka YC kemudian pada bulan Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN dinilai sifatnya berubah termasuk orang tua atau keluarganya korban, sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.
YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku ini, dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya akan digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.
Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. Pasangan suami istri itu, terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Pasutri itu, setelah bertemu mereka tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian memotong alat kelamin korban hingga putus. Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulanns untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka.
Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |