Soal Gugatan Pra Peradilan Kasus Pencurian, Polres Blitar Kota Beri Penjelasan

TIMESINDONESIA, BLITAR – Polres Blitar Kota buka suara terkait gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka kasus pencurian mobil yang sempat viral di Kota Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Ahmad Rochan saat dikonfirmasi terkait hal itu menegaskan bahwa
hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal adanya gugatan pra peradilan tersebut.
Advertisement
Dia menjelaskan, belum menerima informasi lebih lanjut terkait hal itu. Bahkan, kata Rochan, dirinya baru mengetahui adanya gugatan pra peradilan tersebut.
"Kalau terkait mereka melaporkan kembali terkait pra peradilan pihak Polres belum mendapat pemberitahuan. Termasuk soal prosedur apa yang menjadi materi gugatan," ujar Rochan, Senin (29/5/2023).
Selain gugatan pra peradilan, kuasa hukum wanita berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang yang menjadi tersangka kasus pencurian mobil itu juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice ke Polres Blitar Kota.
Namun hingga kini, kata tim kuasa hukum ED, pihaknya tidak pernah menerima jawaban tertulis dari Polres Blitar Kota. Padahal pengajuan restorative justice untuk kliennya sudah memenuhi syarat yang diatur Polri. Selain itu tidak ada korban jiwa dalam kasus itu dan objek mobil sudah dikembalikan kepada korban.
Soal pengajuan restorative justice ini, kata Rochan,penyidik mempunyai pertimbangan sendiri dalam menerima atau menolak permohonan restorative justice. Pihaknya pun, sudah pernah mengundang tim kuasa hukum tersangka saat gelar perkara.
"Restorative justice itu haknya penyidik. Ada persyaratan tertentu yang bisa dilakukan RJ. Misalnya, kasus pencurian kerugian di bawah Rp 2,5 juta, pelaku masih pelajar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pencurian mobil mengajukan permohonan pra peradilan.
Agus Subiyantoro, kuasa hukum tersangka menuturkan permohonan praperadilan ini didasari pada penahanan tersangka yang melebihi batas waktu. Dia menjelaskan, penahanan ED tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Penangkapannya 27 maret, masa penahanannya keluar
28 Maret. Sesuai dengan KUHP maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari," jelas Agus.
"Apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat ED viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.
Usai viral, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED.
Akan tetapi oleh tersangka kendaraan tetap di jalankan sampai korban terjatuh selanjutnya kendaraan dibawa kabur oleh tersangka.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.