Barang Bukti Kasus Gagal Ginjal Akut, Mesin PT Afifarma Disegel
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Selain melakukan pelimpahan 4 tersangka dari PT Afifarma terkait kasus gagal ginjal akut, pihak penyidik Bareskrim Polri juga turut menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima barang bukti sejumlah 167 item, baik berupa barang dan dokumen.
Advertisement
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono mengungkapkan untuk barang bukti barang termasuk diantaranya sisa obat, sisa bahan baku, kemasan obat, alat produksi termasuk mesin, botol yang dipakai penyuplai bahan baku. "Semua yang terkait dengan proses pembuatan obat disita," tuturnya, Kamis (8/6/2023).
Sementara untuk barang bukti mesin produksi karena ukurannya yang besar, dan berada dalam satu rangkaian ruangan di pabrik perusahaan tersebut, mesin tetap berada di pabrik namun disegel.
"Mesin disita, posisinya disegel dalam pabrik. Melihat bentuk dan sifatnya tidak bisa dibawa kesini, tapi kita segel," ungkapnya lagi.
Nantinya dalam proses persidangan keempat tersangka akan fokus pada pelanggaran pidana yang dilakukan. "Sementara hanya barang-barang tersebut yang dijadikan bukti dalam persidangan," tuturnya lagi.
Sebelumnya 4 tersangka temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup dan mengakibatkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri.
Empat tersangka yang semuanya berasal dari PT. Afifarma Pharmaceutical Industries tersebut adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi.
Keempat tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Adapun, para tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain PT Afifarma yang berada di Kota Kediri, kasus ini juga turut menjerat sejumlah perusahaan lain sebagai tersangka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |