Hukum dan Kriminal

Dua Gadis Asal Kediri Dipaksa Jadi Pekerja Seks di Jombang

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:43 | 41.58k
AKP Aldo Febrianto Kasatreskrim Polres Jombang saat pers release kasus prostitusi online, di polres Jombang (FOTO: Bambang Cahyono/TIMES Indonesia)
AKP Aldo Febrianto Kasatreskrim Polres Jombang saat pers release kasus prostitusi online, di polres Jombang (FOTO: Bambang Cahyono/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Dua anak di bawah umur asal Kediri berhasil diselamatkan dari penyekapan dan jerat pelaku perdagangan orang di Jombang. Dua remaja putri ini, T (14) dan L (16) disekap di sebuah rumah kos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Keduanya, disekap oleh Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21) warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Jombang, dan akan dipaksa untuk menjadi pekeja seks. Fikiri Haikal kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto memaparkan tersangka menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar. Namun keduanya kemudian disekap dan foto mereka disebar di facebook dan grup whatsApp sebagai perempuan yang bisa diajak berkencan.

"Tersangka menawarkan dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat ungkap kasus perdaganan manusia Polres Jombang, Selasa (13/6/2023).

Aldo mengungkapkan, awalnya, Polres Jombang mendapatkan informasi tentang adanya penyekapan anak di bawah umur. Kemudian dari unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Tunggorono.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ancaman hukumannya seperti itu dan kita lapis dengan prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar Aldo. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES