Polres Tulungagung Tindak Pelaku Balap Liar dengan Hukum Pidana

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku balap liar dengan serius. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada pasal-pasal pidana.
Para tersangka adalah GM (18 tahun), EA (18 tahun), RR (19 tahun), GA (19 tahun) yang semuanya beralamat di Tulungagung, serta BF (18 tahun) dari Blitar dan TR (15 tahun) dari Trenggalek.
Advertisement
"Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas penyelidikan mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana, Jumat (16/6/2023).
AKP Rahandy Gusti Pradana menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan Satlantas Polres Tulungagung pada 3 April 2023 lalu. Saat itu Polres Tulungagung merespons informasi dari masyarakat tentang adanya balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung, masuk wilayah kecamatan Tanggunggunung.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 208 sepeda motor dan 2 mobil, serta 97 STNK dan 2 SIM. Saking banyaknya barang bukti yang diamankan, penertiban terhadap balap liar di tempat tersebut berlangsung hingga sekitar 12 jam, mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 01.00 dini hari.
"Kami menyita kendaraan-kendaraan tersebut untuk dilakukan penindakan dan pembinaan, karena kegiatan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lainnya," ujar Kasatlantas AKP Rahandy.
Lanjut Kasatlantas, hasil dari penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung dan telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, ada 6 orang pelaku balap liar yang dijadikan tersangka. Tidak lagi ditindak dengan Tilang, para tersangka dijerat dengan pasal pidana.
Para pelaku balap liar baik sebagai pengemudi maupun joki dijerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) jo 115, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp.3.000.000.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 316 (2) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 dianggap sebagai kejahatan.
"Tidak hanya enam tersangka yang sudah ditetapkan, kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap 41 orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di JLS," jelas AKP Rahandy.
Untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif, Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengimbau pada masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menjumpai aksi balap liar. Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan tindakan tegas tanpa ragu-ragu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.