Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Kebocoran Dokumen di ESDM ke Penyidikan

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:48 | 36.76k
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023.) (FOTO: ANTARA/Ilham Kausar)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023.) (FOTO: ANTARA/Ilham Kausar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dalam penanganan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur peristiwa pidana. Langkah ini merupakan respons terhadap laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait kebocoran informasi tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menjelaskan bahwa tindakan menaikkan perkara ke tahap penyidikan merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk. Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana

Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya peristiwa pidana setelah menerima lebih dari sepuluh laporan terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM. 

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ (Kementerian ESDM) sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia, Selasa (20/6/2023).

Meskipun kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang sedang mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah mengungkapkan bahwa kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik ke tahap penyidikan. LP3HI juga melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan kebocoran data KPK yang terjadi dalam tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan yang disampaikan oleh LP3HI telah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini mencakup dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Pasal 54 dan/atau Pasal 112 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES