Hukum dan Kriminal

Tilap Honorarium Anggota, Kepala Satpol PP Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:11 | 35.06k
Ilustrasi - Satpo PP. (FOTO: ANTARA)
Ilustrasi - Satpo PP. (FOTO: ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam sidang yang digelar Rabu (21/6/2023) tersebut, Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi menyatakan Abdullah Rumain dinyatakan bersalah penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.

Advertisement

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta, sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES