Geger Internal KPK, dari Pungli Rp4 Miliar Hingga Kasus Asusila Petugas Rutan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini cukup geger. Itu setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasua tersebut, yang mencapai Rp4 miliar. Temuan itu sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Selain dugaan itu, KPK menyampaikan bahwa ada petugas rutan KPK yang terlibat pelanggaran kode etik dengan perbuatan asusila kepada istri tahanan.
Advertisement
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan, temuan pungli Rp4 miliar tersebut bukan atas laporan dari masyarakat, melainkan hasil dari pengusutan pihaknya sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," katanya kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, jumlah tersebut bisa saja dikemudian hari bertambah. Menurutnya, pihaknya akan mengusut masalah tersebut. "Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan," jelasnya.
"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikas, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," katanya.
Tindakan Asusila
Sementara itu, KPK juga menyatakan ada petugas tahanan lembaga antirasuah yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Hal itu disampaikan oleh Ali Fikri menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.
Sanksi terhadap petugas rutan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM, yang diteruskan kepada Dewas KPK pada Januari 2023.
Atas laporan itu, Dewas KPK lalu melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan sidang etik pada April 2023.
DPR Desak KPK Evaluasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar KPK agar melakukan evaluasi sistem pengawasan rutan lembaga antirasuah itu. Langkah itu menyikapi adalah dugaan pungli yang angkanya cukup fantastis.
"KPK perlu melakukan perbaikan sistem, termasuk pengawasan di dalam rutan KPK," kata Sahroni kepada media.
Menurut politikus Partai NasDem itu, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut pelaku melakukan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan oleh KPK harus tegas dan tidak pandang bulu untuk menindak oknum di internal KPK tersebut. "Oknum yang diduga terlibat harus dievaluasi semua dan segera dirotasi," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.