Hukum dan Kriminal

Usut Mafia Tanah, Penyidik Kejati DIY Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:16 | 45.74k
Tim penyidik Kejati DIY Ketika menggeledah rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Tim penyidik Kejati DIY Ketika menggeledah rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengembangkan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Sleman. Terbaru, tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor dan di rumah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Rabu (12/7/2023).

“Kami menerjunkan dua tim. Satu tim bertugas di Kantor Dispertaru DIY, satu tim lagi di rumah Kepala Dispertaru DIY,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhamad Anshar Wahyuddin, Rabu (12/7/2023).

Advertisement

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Yogyakarta. Selain dokumen, tim penyidik juga membawa hardis, CPU, dan flasdis.

“Ada sekitar 50an dokumen yang diamankan dari ruang kerja Kepala Dispertaru DIY dan Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan,” terang Anshar.

Setelah mengamankan sejumlah dokumen, selanjutnya tim penyidik akan menelaah dan meneliti dokumen-dokumen tersebut.

“Tentu fokusnya pada pemanfaatan tanah kas desa,” tandas Anshar.

Anshar menegaskan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus dugaan mafia tanah. Penggeledahan kantor dan rumah milik Kepala Dinas Pertaru DIY Krido Suprayitno merupakan bagian dari komitmen bahwa Kejati DIY akan mengusut tuntas mafia tanah tanpa pandang bulu.

“Sehingga persoalan ini menjadi terang benderang,” papar Anshar.

Saat ini, Kejati DIY telah menetapkan dua orang tersangka terkait mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dua tersangka itu adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robbinson dan Lurah (nonaktif) Caturtunggal, Agus Santosa.

Dalam perkara ini, Kejati DIY merangkan, perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Jogja Corruption Watch (JCW), Baharudin Kamba mempertanyakan mengapa penggeledahan ini baru dilakukan ketika salah satu dari tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kenapa penggeledahan tidak dilakukan kemarin-kemarin, baru sekarang. Kan sudah jelas bahwa ijin pemanfaatan tanah kas desa itu tidak dapat dilepaskan dari instansi terkait seperti Dispertaru,” kata Baharudin.

Namun demikian, Baharudin mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati DIY. Baharudin menegaskan, setidaknya penggeledahan ini membuktikan bahwa Kejati DIY memang memiliki keseriusan untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah kas desa di wilayah Yogyakarta.

“Tapi ya jangan hanya berhenti pada penggeledahan saja. Penyidik harus teliti dan cermat ketika memeriksa dokumen yang berhasil disita. Jika nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup, ya lanjutkan ke proses hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” tandas Baharudin.

Lagi-lagi, Baharudin mewanti-wanti kepada Kejati DIY agar tidak tebang pilih ketika mengusut kasus mafia tanah di Yogyakarta. Siapa pun yang patut diduga terlibat dan erat kaitannya dengan mafia tanah ini harus diperiksa.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia tanah ya diperiksa. Terkait pemanfaatan tanah kas desa itu kewenangannya tidak hanya di Dispertaru DIY saja, tapi ada instansi pemerintah lain yang punya kewenangan,” ungkap Baharudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES