Polisi Didesak Lakukan Penyelidikan Digital dalam Kasus Hilangnya Uang Nasabah BRI Senilai 1,4 M

TIMESINDONESIA, MALANG – Ahli kemananan siber mendesak aparat hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan penyelidikan digital forensik terkait kasus raibnya uang senilai Rp 1.466.000.000 milik Silvia Yap yang disimpan di bank milik BUMN, BRI.
Dosen dari Fakultas Teknik, Prodi Informatika, dan Kepala Divisi Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di Universitas Muhammadiyah Malang, Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus kehilangan uang nasabah bisa saja terkait dengan kebocoran data yang banyak diberitakan di media sosial, khususnya data dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Advertisement
Menurutnya, data yang bocor dan terdapat celah keamanan (backdoor) dalam sistem bisa menjadi penyebab kasus ini. Ia juga mengingatkan bahwa hacker biasanya mencari nasabah dengan saldo rekening besar. Salah satu cara mendapatkan data adalah dengan mencari data dari berbagai kebocoran, seperti data BPJS, data paspor, dan data Dukcapil yang berisi informasi pribadi yang lengkap.
Syaifuddin menyatakan bahwa tidak hanya aplikasi perbankan, tetapi semua aplikasi yang menggunakan One-Time Password (OTP) melalui SMS atau WhatsApp rentan terhadap peretasan.
Dalam kasus ini, Syaifuddin mengimbau agar masyarakat tidak terlalu cepat mengklik aplikasi yang mencurigakan. Jika sudah terlanjur mengklik, langkah pertama adalah memutuskan semua koneksi jaringan pada perangkat, dan berkonsultasi kepada orang yang tepat.
Ia juga menyarankan agar dilakukan forensik investigasi untuk mengetahui motif dan pelaku dalam kasus ini. Selain itu, ada dugaan adanya sindikat jual beli data yang berisi informasi nasabah, namun sulit dibuktikan karena berlangsung di kalangan tertutup dan tidak terpublikasi seperti kebocoran data lainnya.
Syaifuddin juga menyebut bahwa nasabah sering menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan bank dan menawarkan jasa tertentu, hal ini juga perlu diwaspadai.
Sementara itu, Hilmy .F. Ali, SH., MH, kuasa hukum Bu Silvia Yap, mengapresiasi langkah pihak kepolisian Jawa Timur dan Polres Malang yang telah merespon kasus ini. Sebagai kuasa hukum klien, ia juga telah memberikan kuasa kepada penyidik untuk mengakses rekening demi kepentingan proses hukum, dan mengucapkan terima kasih kepada Unit 3 Reskrim Polres Malang.
Namun, Hilmy mengungkapkan bahwa OJK merespons kasus ini dengan reaksi yang kurang memuaskan. Ia menyatakan bahwa yang dibutuhkan bukan hanya edukasi bagi masyarakat, melainkan tindakan konkret dari OJK, mengingat keamanan sistem perbankan yang terlihat rentan.
Dari Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, SH, Kanit 3 Reskrim Polres Malang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak BRI Lawang dan OJK untuk dimintai keterangan mengenai kehilangan uang nasabah atas nama Silvia Yap di BRI, jalan Raya Thamrin No 6, Lawang, senilai 1,4 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |