Hukum dan Kriminal

Kejari Bantul Setorkan Pendapatan Bukan Pajak ke Negara Sebesar Rp25,3 Miliar

Minggu, 23 Juli 2023 - 09:21 | 114.56k
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan (Foto: Edi Setyawan/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Farhan (Foto: Edi Setyawan/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejari Bantul, Sabtu (23/8/2023). 

Dalam kesempatan itu, Kejari Bantul menyampaikan hasil kinerja jajaran Kejari dalam satu semester atau dalam kurun waktu 1 Januari 2023 sampai dengan 20 Juli 2023.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Farhan memaparkan di bidang pidana hukum (Pidum) pihaknya berhasil melimpahkan perkara sejumlah 260 perkara dan yang berhasil dieksekusi secara tuntas dan sempurna 210 perkara. 

Salah satu perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat yakni terbongkarnya pabrik obat ilegal di Kasihan, Bantul. Dalam perkara ini, melibatkan 4 orang terpidana yaitu Sutjipto Tjengundoro, Erni Pudjawati, Lyana Francissca, dan Sri Astuti. Pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai 2 juta dollar Singapura dan Rp2,7 miliar.

Selanjutnya, di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), pihaknya telah berhasil merealisasikan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi di Bantul. 

Diantaranya MoU dengan sebanyak 75 Desa se Kabupaten Bantul untuk melakukan pendampingan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa. 

Datun juga berhasil menangani perkara di Satuan Kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) sebanyak 5 perkara, kegiatan pendampingan, penyuluhan hukum serta pelayanan hukum total ada sebanyak 28 kegiatan.

Kemudian di seksi tindak pidana khusus (Pidsus), pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 1 perkara. Penuntutan 5 perkara dan melakukan eksekusi 1 perkara. Semua perkara ini menyangkut tindak pidana korupsi.

Farhan mengungkapkan pihaknya pun berhasil menyetorkan uang ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25.377.370.088. Jumlah ini sebutnya cukup  fenomenal karena melebihi target PNBP yang ditetapkan oleh negara sebesar Rp925.800.000. 

"Jadi realisasi PNBP ini melebihi target atau prosentasenya mencapai 2.741,13 persen," jelas Farhan.

Farhan merinci, total PNBP itu terdiri atas pendapatan penjualan barang rampasan Rp75,9 juta, denda tilang Rp362,8 juta, denda perkara lainnya Rp193,3 juta, uang rampasan Rp24,7 miliar, sewa rumah dinas Rp6,7 juta, biaya perkara Rp5,1 juta, pendapatan peradilan lainnya Rp10, 5 juta dan kelebihan bayar uang makan Rp3,7 juta. 

"Kenapa ini kami bilang fenomenal, karena target PNBP yang ditargetkan oleh negara kepada Kejari Bantul jumlahnya Rp925.800.000. Dan kita berhasil sampai bulan Juli ini menyetorkan ke kas negara PNBP Rp25,3 miliar. Sehingga kalau diprosentasekan PNPB ini sudah mencapai target melebihi 2,741 ,13 persen," pungkas Kajari Bantul, Farhan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES