MA Ubah Vonis Ferdy Sambo, Dari Hukuman Mati ke Penjara Seumur Hidup

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. Hukuman untuk Sambo pun berubah menjadi penjara seumur hidup.
Dalam perkara nomor 813 K/Pid/2023 diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8/2023).
Advertisement
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Sambo. Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tindak pidana ini dilakukan Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.