Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pemerhati Hukum: Masyarakat Harus Menghormati

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerhati hukum, Ribut Baidi mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup harus diterima oleh masyarakat Indonesia.
"Meskipun putusan ini dianggap melukai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga korban dan masyarakat yang selama ini membela korban dan keluarga korban," katanya kepada TIMES Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Advertisement
Namun demikian, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) ini, MA selaku judex juris memilki kewenangan tersendiri untuk mengadili perkara ini melalui dokumen hukum kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo atau kuasa hukum yang bersangkutan.
"Karena putusan kasasi Mahkamah Agung telah nyata-nyata hukuman penjara seumur hidup bukan memperkuat putusan kedua judex facti, maka kita harus menerima putusan tersebut meskipun dirasa paradoks dan miris dalam sistem peradilan pidana di republik ini," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat wajib menghormati putusan MA dan tetap memegang teguh asas res judicata pro veritate habitur atau putusan pengadilan harus dianggap benar sampai ada putusan kemudian yang membatalkannya.
"Cuma karena putusan kasasi Mahkamah Agung ini sudah selesai dan JPU tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) karena dibatasi oleh Pasal 263 ayat (1) KUHAP, maka putusan kasasi Mahkamah Agung ini ya harus kita terima sebagai ketentuan hukum dari Mahkamah Agung sendiri," ujarnya.
Diketahui, hukuman para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat oleh MA. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo misalnya, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Padahal, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati di Pengadilan Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |