Hukum dan Kriminal

Sebulan, Polres Probolinggo Ringkus 3 Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:17 | 47.46k
Tiga orang pelaku yang berstatus tersangka dilakukan pres rilis di Mapolres Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Tiga orang pelaku yang berstatus tersangka dilakukan pres rilis di Mapolres Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo, mengamankan tiga orang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu sebulan terakhir di tiga lokasi berbeda.

Dari tiga kasus itu, salah satunya persetubuhan dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucu kandungnya yang terjadi pada 16 Juni 2023 lalu. Pelaku adalah S (63). Sedangkan korbannya adalah SJS (15). Pelaku dan korban warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

“Modus dari pelaku dengan meminta injak atau pijit kepada korban. Kondisi itu dibuat kesempatan oleh pelaku. Korban didorong ke kasur dan kedua tangan korban dipegang. Pelaku memaksa korban untuk melayani pelampiasan nafsunya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto, saat menggelar pres rilis, Kamis (10/8/2023).  

Doni menyampaikan, pada kasus persetubuhan anak di bawah umur yang kedua terjadi terhadap sepasang kekasih pada 30 April 2023 lalu, yaitu pelaku MS (21) dan NDKS (15). Kedauanya warga Desa/Kecamatan Kotaanyar. Saat kejadian, kedauanya bertemu di Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Pelaku MS mengajak NDKS yang masih berstatus palajar itu ke sebuah pos jaga hotel di sekitaran lokasi yang tak terjaga, di pos itu MS menidurkan NDKS dan membuka celana dalamnya.

“Di lokasi itulah pelaku memaksa korban untuk melayaninya.” Terang Doni.

Pada kasus ketiga lanjut Doni, terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron. Korbannya adalah MYP (16) yang masih duduk di bangku sekolah, dan kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh MY (61). Bahkan, MY telah empat kali menyetubuhi korban.

Pada kasus ketiga tersebut kata Doni, pelaku dan korban tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, melainkan tetangga. Peristiwa rudapaksa bermula saat tersangka MY masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger. Namun, ternyata hal itu hanya alasan tersangka untuk merudapaksa, hingga kejadian ini terjadi berkali-kali.

"Tersangka sempat kabur ke Pulau Bawean (Gresik). Kami lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan. Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Doni.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 76 D junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketiga tersangka diancaman hukuman selama-lamanya 15 belas tahun penjara," tegas Doni.

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Probolinggo sebelumnya, kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Probolinggo, Jatim, meningkat dibandingkan tahun lalu. Kondisi ini berkebalikan dengan semangat yang terkandung dalam tema Hari Anak Nasional 2023: Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Berdasarkan data dari Reskrim Polres Probolinggo, kasus kekerasan anak pada periode Januari-Juni 2023, naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Pada periode Januari-Juni 2022, Polres Probolinggo menerima 7 laporan kekerasan anak. Sedangkan pada periode Januari-Juni 2023, angkanya naik dua kali lipat menjadi 14 laporan.

Secara keseluruhan, Polres Probolinggo menerima 19 laporan terkait anak, selama periode Januari-Juni 2022. Dari total 19 laporan tersebut, 12 kasus berhasil diselesaikan.

Rinciannya, kasus persetubuhan dan pencabulan sebanyak 12 laporan. Dari angka itu, 10 kasus di antaranya terselesaikan.

Kemudian kasus kekerasan anak tercatat sebanyak tujuh laporan. Dari tujuh laporan tersebut, dua kasus sudah terselesaikan.

Sebagai perbandingan, Polres Probolinggo menerima 23 laporan terkait anak pada periode Januari-Juni 2023. Dari total 23 laporan tersebut, tujuh kasus berhasil diselesaikan.

Rinciannya, kasus persetubuhan dan pencabulan sebanyak sembilan laporan. Enam kasus di antaranya berhasil di selesaikan pada periode tersebut.

Sementara untuk kasus kekerasan anak, Polres Probolinggo menerima 14 laporan. Dari jumlah tersebut, hanya satu kasus yang sejauh ini bisa diselesaikan.

"Kasus setubuh dan cabul kepada anak di tahun 2023 ini turun 25 persen dibanding tahun 2022. Kasus kekerasan pada anak di 2023 naik 100 persen di banding 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Medianto, Senin (24/7/2023).

Secara statistik, jumlah laporan terkait anak, yang diterima Polres Probolinggo selama periode Januari-Juni 2022, mengalami kenaikan 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES