Hukum dan Kriminal

Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Klaim Bekerja Sesuai Prosedur

Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:38 | 23.60k
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Sleman menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020. Dalam menangani perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo SH menjelaskan bahwa pihaknya juga harus berhati-hati dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sleman.

“Dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata ini, kami harus hati-hati dan berkerja sesuai prosedur yang ada, sehingga membutuhkan waktu,” ujar Widagdo, Rabu (23/8/2923).

Advertisement

Widagdo menambahkan, dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebesar Rp27,5 miliar, disalurkan ke Pemkab Sleman tahun 2020 untuk membantu industri pariwisata terkhusus sektor perhotelan dan restoran. Namun, penyaluran dana hibah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dengan nilai Rp17,1 miliar perlu diteliti. Sebab, ada dugaan penyelewengan.

“Kami memanggil satu per satu penanggung jawab dari 200-an kelompok masyarakat yang menerima dana hibah ini. Proses ini membutuhkan waktu,” tegas Widagdo.

Menurut Widagdo, nilai hibah yang diterima oleh Pemkab Sleman adalah sebesar Rp49,7 miliar, bukan Rp68.5 miliar seperti yang beredar selama ini. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana prosedur penyaluran dana hibah tersebut.

“Dana hibah yang ditransfer dari Kemenparekraf RI ke Pemkab Sleman adalah sebanyak Rp49,7 miliar, bukan Rp68,5 miliar,” papar Widagdo.

Widagdo menegaskan, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak April 2023. Dalam penganan perkara ini, Kejari Sleman telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya tidak memiliki beban tertentu dalam menangani perkara ini, termasuk menjelang tahun politik.

“Kami sudah memintai keterangan ahli. Baik dari BPKP maupun Perguruan Tinggi di Semarang. Khususnya menyangkut membengkaknya jumlah pokmas penerima hibah serta kondisi fisik barang yang mereka adakan,” ungkap Widagdo.

Widagdo berharap dukungan dari semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi ke Kejari Sleman. Apabila menemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan penggunaan anggaran negara, terutama dana hibah pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020 segera berkoordinasi Kejari Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES