Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Surakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Resor Sukoharjo telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN Surakarta). Korban bernama Wahyu Dian Selviani (33) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku pembunuhan, Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, berhasil ditangkap oleh polisi.
Pelaku, yang merupakan seorang tukang batu bekerja di rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi, ditangkap di rumahnya pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB. Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengumumkan penangkapan pelaku dalam Konferensi Pers di Polsek Gatak Polres Sukaharjo pada Jumat (25/8/2023) petang.
Advertisement
Korban ditemukan pada Kamis (24/8) di rumahnya yang berada di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I. Setelah penemuan jasad korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban. Identitas korban didapatkan dari kartu tanda penduduk (KTP) yang mengidentifikasi alamatnya di Jalan Bambu Runcing I No. 13 Pejeruk Abian RT 3 RW 17, Desa Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Dwi Feriyanto mengakui bahwa ia menghabisi nyawa korban dengan pisau sebagai akibat sakit hati atas perkataan korban mengenai pekerjaannya sebagai tukang batu di rumah korban.
Kapolres menjelaskan, "Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku."
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan ditemukan di Sungai Blimbing Gatak dengan bantuan Tim SAR. Selain itu, ditemukan barang bukti lain seperti kasur dan selimut dengan bercak darah, laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal dengan bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal hukuman mati. Kasus ini telah mengguncang masyarakat, dan polisi telah melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang melibatkan dosen UIN Surakarta ini.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |