Hukum dan Kriminal

Polres Kota Banjabaru Ungkap Jaringan Narkotika Sabu-Sabu Seberat 3,71 Kilogram

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:40 | 19.22k
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,71 kilogram (ANTARA/Yose Rizal)
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,71 kilogram (ANTARA/Yose Rizal)

TIMESINDONESIA, BANJARBARU – Kepolisian Resor Kota Banjarbaru , bernaung di bawah Polda Kalimantan Selatan, berhasil menyita narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,71 kilogram.

Penyitaan ini setara dengan penyelamatan 15.420 jiwa dari bahaya candu barang haram yang membawa pengaruh fatal bagi kesehatan dan psikologis umum tersebut.

Advertisement

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (30/8/2023) itu dilakukan Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah bersama Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P, dan Kasat Resnarkoba Iptu Subroto sebagai pemuka operasi.

Penangkapan bermula dari kerja cepat usai tersangka FR ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2023 lalu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,02 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dari inisial SM (38). Informasi ini memacu petugas untuk menjalankan tindak lanjut yang signifikan, mengerahkan personel Satuan Resnarkoba mendatangi kediaman SM untuk mencari bukti tambahan, pada tanggal 22 Agustus lalu.

Selain FR dan SM, polisi juga berhasil meringkus tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga gudang tempat penyimpanan narkoba di komplek perumahan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru menekankan bahwa penegakan hukum masih berlanjut dan menjadi prioritas, dengan tujuan untuk membongkar jaringan narkotika lebih luas.

Berdasarkan catatan kepolisian, SM tercatat sebagai residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap dan dihukum selama 2 tahun penjara oleh personel Polsek Cempaka Banjarbaru. Ancaman hukumannya kini adalah pidana mati, berdasarkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 84 ayat (2) KHUP.

Dalam pengakuan baru-baru ini, SM juga menyatakan bahwa sabu-sabu seberat 3,71 kilogram itu berasal dari pihak ketiga yang menitipkannya dan memintanya untuk mendistribusikannya di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Kebijakan tegas penegakan hukum ini menjadi langkah strategis dalam upaya Polda Kalimantan Selatan memerangi peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES