Kasus Mafia Tanah, Lurah Nonaktif Caturtunggal Dinilai Membiarkan Penggunaan TKD Tak Sesuai Izin

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santosa menjalani sidang perdana dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD). Agenda sidangnya adalah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toni Wibisono.
Dalam persidangan, Toni menilai terdakwa Agus yang merupakan lurah nonaktif Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta membiarkan penggunaan tanah kas desa yang belum berizin oleh PT Deztama Putri Sentosa. Selain itu, Agus dinilai membiarkan alihfungsi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan perjanjian sewa menyewa dan izin Gubernur DIY.
Advertisement
“Terdakwa membiarkan PT Deztama Putri Sentosa memperluas penggunaan tanah kas desa dan mengalihfungsikan penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan,” kata Toni dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Alihfungsi lahan yang dimaksud adalah tanah yang seharusnya untuk pertanian tapi digunakan untuk perumahan. Kemudian, kapling perumahan tersebut ditawarkan kepada masyarakat. Dengan alihfungsi lahan tersebut, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 miliar. Sehingga, tindakan Lurah Nonaktif Caturtunggal yang membiarkan alihfungsi lahan tersebut dinilai telah memperkaya Robinson dan merugikan negara.
“PT Deztama Putri Sentosa juga menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang digunakannya,” tandas Toni.
Selain itu, terdakwa Agus Santosa dinilai memperkaya Robinson karena Kalurahan Caturtunggal membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang seharusnya dibayarkan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Besaran PBB yang dibayarkan oleh Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp32 juta.
“Pajak Bumi Bangunan seharusnya dibayar PT Deztama Putri Sentosa tapi malah dibayar kalurahan,” terang Toni.
Menariknya, Toni menyebutkan bahwa Agus Santosa tidak menerima suap atas penggunaan tanah kas desa Caturtunggal. Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Terdakwa tidak terindikasi menerima suap,” tegas Toni kepada wartawan usai persidangan..
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa Agus dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancama hukuman empat tahun penjara.
Penasihat Hukum Agus Santosa, Layung Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan pada Selasa (12/9/2023). Menurut Layung, ada tiga poin penting yang akan menjadi pokok eksepsi mendatang.
Point penting tersebut adalah mengenai penyalahgunaan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan izin gubernur. Pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan Pergub. Selanjutnya, biaya sewa yang tidak kunjung dibayar oleh PT Deztama Putri Sentosa sehingga tidak ada pemasukan ke kas kalurahan. Berikutnya, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar PBB. Pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan Perda DIY dan Peraturan Gubernur DIY
“Atas pelanggaran Perda dan Pergub tersebut, apakah sudah ada upaya penegakan hukumnya. Bagaimana penyelesainnya? Apakah langsung diperiksa menggunakan Tipikor,” terang Layung kepada wartawan usai mengikuti persidangan.
Layung mengingatkan, penyelesaikan masalah atas pelanggaran Perda dan Pergub sudah ada ada mekanisme yang mengaturnya. Karena itu, pihaknya akan menguji proses hukum yang menjerat klien dalam eksepsi atas pelanggaran Perda dan Pergub. “Nanti kita uji proses hukumnya bagaimana,” terang Layung.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Layung mengajukan kepada majelis hakim agar sidang dilakukan secara online. Alasannya, Kesehatan kliennya terus menurun. “Yang mulia, mohon sidang dapat dilakukan secara online,” kata Layung dalam persidangan.
Usai mendengarkan permintaan panasihat hukum terdakwa Agus Santosa, Ketua Majelis Hakim, Muh. Djauhar Setyadi menyatakan majelis hakim akan meninjau permintaan terdakwa yang ingin menjalani sidang secara online.
“Ini kan sudah tidak pandemi, nanti akan kami bahas. Karena belum ada keputusan, maka sidang tetap berjalan luring,” kata Jauhar saat memimpin sidang dalam perkara kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa lurah nonaktif Caturtunggal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.