Hukum dan Kriminal

16 Saksi Terkait Pembuatan Film Dewasa Dipanggil Polda Metro Jaya

Rabu, 13 September 2023 - 14:59 | 20.04k
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada 16 saksi terkait pembuatan film dewasa dalam sebuah kasus yang sedang diselidiki. Surat panggilan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait kasus produksi konten dewasa yang mencakup total 120 film.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus ini menerima bayaran bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap judul film.

Advertisement

"Dalam pembuatan film, mereka diberi bayaran yang bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk setiap judul film," kata Ade Safri saat diwawancara di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Varian bayaran ini disesuaikan dengan sejauh mana pengaruh pemeran (talent) tersebut dalam masyarakat. Semakin dikenal atau berpengaruh pemeran tersebut, semakin tinggi bayarannya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa identitas para pemeran telah ditemukan, dan mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

"Minggu ini, kami akan memanggil sejumlah pemeran, termasuk 11 wanita dan lima pria, yang terlibat dalam film-film beradegan dewasa," tambahnya.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pemanggilan para pemeran saat ini masih berstatus saksi. "Mereka akan kami periksa terlebih dahulu sebagai saksi, dan kemudian kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah mereka akan dijadikan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, kasus produksi konten dewasa ini bermula dari patroli siber pada sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film beradegan dewasa. Polisi telah menangkap lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan peran yang berbeda-beda, seperti sutradara, kameramen, editor film, sound engineer, dan sekretaris.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memberikan kepastian hukum terkait peran masing-masing pihak yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten dewasa tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES