Polisi di Banyuwangi Tangkap 2 Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polsek Srono, Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membekuk AH dan RM. Keduanya adalah terduga pelaku asusila terhadap NA, anak dibawah umur asal Kecamatan Muncar.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan bahwa korban adalah anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Dalam menjalankan aksi bejatnya, kedua terduga pelaku menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Selanjutnya diajak ke sebuah hotel di Kecamatan Srono.
Advertisement
“Kedua terduga pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 2 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB,” katanya, Kamis (14/9/2023).
Di dalam kamar hotel, masih Agus, sapaan akrab Iptu Agus Winarno, kedua terduga pelaku menecekoki korban dengan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Merasa tak terima, pihak keluarga langsung lapor polisi.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023,” bebernya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Agus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.