Susanto, Dokter Gadungan Itu Ikut Kerabatnya di Magelang Saat SMA

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Perjalanan 'karir' Susanto bin Samuyi dokter gadungan yang hanya lulusan SMA, kini harus berakhir. Pasalnya, pihak RS Pindo Husada Prima (PHC) Surabaya menemukan kejanggalan pada dokumen-dokumennya, saat ia diminta kembali untuk mengumpulkan berkas perpanjangan kontrak kerjanya.
Pada 12 Juni 2023, RS PHC meminta Susanto untuk kembali mengirimkan dokumen lamaran pekerjaan guna memperpanjang masa kontraknya. Namun, pihak manajemen menemukan kejanggalan pada berkas-berkas tersebut.
Advertisement
Adapun, temuan berkas yang dianggap janggal oleh RS PHC yaitu, salinan Daftar Riwayat Hidup (CV); Ijazah; Surat Tanda Registrasi (STR); KTP; Sertifikat Pelatihan; sertifikat Hiperkes; sertifikat Advanced Trauma Life Support (ATLS); hingga Advanced Cardiac Life Support (ACLS) atas nama dr Anggi Yurikno. Sementara itu, Anggi Yurikno adalah seorang dokter yang bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat, Bandung.
Susanto sendiri tidak pernah menempuh study kedokteran. Ia adalah warga asli Grobogan, Jawa Tengah. Sekolah Dasarnya ia tempuh di SDN Tunggulrejo 1. Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Gabus 1, dan terakhir bersekolah di, SMAN 1 Mertoyudan Magelang, karena ikut kerabatnya yang juga tinggal di Magelang.Susanto lulus dari SMAN 1 Mertoyudan Magelang pada tahun 1999. Hal tersebut dibenarkan oleh, M Rofiq Mutaqqin, yang menjabat Waka Kesiswaan. Hal senada juga disampaikan oleh, salah satu guru di sekolah tersebut.Erlina Sungkawati, mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Susanto, karena ia mulai menjadi guru di sekolah yang berada di lingkungan Akademi Militer itu sejak Oktober 1999, sementara Susanto lulus pada Mei 1999.
"Saya tidak tahu orangnya, namun karena kasusnya viral dan menyebut sebagai alumni sekolah kami, kemudian kami melakukan pengecekan dan dokumennya memang dari sini," ucapnya pada, Jumat (15/9/2023).
Melalukan Beberapa Kali Penipuan
Merangkum dari beberapa informasi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan bahwa aksi Susanto ini bukanlah kali pertama. Mulai 2006 hingga 2008 di daerah asalnya, dia mengaku sebagai dokter. Ia juga pernah bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI), serta beberapa rumah sakit.
Saat di Kalimantan, Susanto pun pernah menipu rumah sakit dengan menjadi dokter spesialis kandungan. Namun, saat itu perawat yang menjadi pendampingnya curiga.
Susanto terlihat panik ketika akan melakukan tindak operasi caesar kepada seorang pasien. Atas dasar itu, sang perawat kemudian menghubungi direktur rumah sakit, yang selanjutnya melaporkannya ke pihak berwajib. Karena peristiwa itu Susanto pun dijatuhi hukuman.Bukan hanya itu, ia juga pernah melakukan praktik di Surabaya, kemudian dimutasi ke Blora, Jawa Tengah. Namun setelah diselidiki, ternyata Susanto juga melakukan prakteknya tanpa sepengetahuan IDI Blora.
Kini, Susanto terancam hukuman maksimal 4 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasusnya akan digelar pada Senin 18 September 2023 di, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |