Hukum dan Kriminal

Valentina Berdrama, Kuasa Hukum dr Hardi: Kejaksaan Harus Periksa Ulang

Minggu, 17 September 2023 - 17:28 | 45.37k
Kondisi Valentina saat akan dibawa ke Lapas Perempuan di Malang. (FOTO: TIMES Indonesia).
Kondisi Valentina saat akan dibawa ke Lapas Perempuan di Malang. (FOTO: TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, MALANG – Tersangka pemalsuan surat, F.M Valentina kini sudah ditetapkan statusnya sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Alasannya, kondisi Valentina masih sakit dan harus mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Malang. 

Kejaksaan Negeri Kota Malang didesak segera periksa ulang kondisi kesehatan Valentina yang dinilai pura-pura sakit atau berdrama supaya tidak ditahan di Lapas Perempuan Malang.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor dari keluarga mendiang dr Hardi, yakni Lardi menganggap apa yang dilakukan oleh Valentina semuanya hanyalah drama. Pura-pura sakit supaya tidak ditahan di Lapas Perempuan di Kota Malang.

Sebab, awalnya Valentina dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tahap dua. Namun dua kali pemanggilan tidak hadir.

Kemudian, Polda Jatim menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka Valentina dan rencananya bakal dijemput paksa di kediamannya di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang.

Namun, saat akan dijemput paksa, pihak Valentina tiba-tiba memberi kabar bahwa dirinya tengah sakit dan mendapatkan menjalani perawatan di rumah sakit, di Kota Malang.

"Nah, setelah dilakukan DPO yang awalnya mau dijemput di rumah, tiba-tiba bilang sakit dan di jemput di rumah sakit untuk dibawa dan ditangani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim," ujar Lardi, Minggu (17/9/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, pihak rumah sakit pun menyatakan Valentina dalam kondisi sehat bugar dan proses tahap dua bisa dilanjutkan.

Setelah itu, berkas dilimpahkan ke Kejati Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, karena lokasi perkara berada di Kota Malang.

Awalnya, Valentina berencana bakal dibawa ke Lapas Perempuan Malang untuk dilakukan penahanan.

Namun, saat proses dilakukan, tiba-tiba Valentina kembali jatuh pingsan di Kantor Kejari Kota Malang dan dibawa ke rumah sakit yang ditunjuk langsung oleh pihak keluarga bukan dari kejaksaan. Karena anaknya Valentina kerja di rumah sakit tersebut.

"Kalau memang sakit kenapa RS Bhayangkara mengeluarkan hasil itu (dinyatakan sehat). Terus kok bukan rumah sakit yang ditunjuk Kejaksaan, malah seenaknya terdakwa bawa Ambulance sendiri menuju rumah sakit yang ia inginkan. Apalagi anaknya juga bekerja di rumah sakit itu," jelasnya.

Seharusnya, kata Lardi, Kejari Kota Malang harus tegas menetapkan rumah sakit yang bakal memeriksa Valentina.

"Jadi memang ini sangat lucu, saya nilai Kejaksaan gegabah kalau seperti ini. Harus diperiksa ulang kondisi Valen di rumah sakit sesuai ditunjuk kejaksaan," katanya.

Jika kondisi penegakan hukum di Indonesia seperti ini tegas Lardi, bisa saja banyak tersangka berdrama sakit atau alasan kondisi sakit supaya tidak ditahan. "Rusak hukum jika begini jadinya," tegas Lardi.

Dengan begitu, Lardi juga mendesak kepada pihak Kejari Kota Malang, untuk segera memeriksa ulang kondisi Valentina dan mengalihkan status dari tahanan kota menjadi tahanan negara dan dijebloskan ke Lapas Perempuan Malang sesuai rencana awal.

"Saya mendesak kejaksaan untuk mengalihkan status dari tahanan kota ke tahanan negara. Saya sudah berkirim surat kemana-mana, termasuk kejaksaan soal ini. Biar semua pihak tahu kalau ada permainan hukum seperti ini," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang telah menetapkan Valentina tersangka pemalsuan surat sebagai tahanan kota.

Pihak Kejari Kota Malang juga tengah melakukan proses penyelesaian berkas paling lambat 20 hari kerja.

Diketahui, Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat, karena surat yang ia palsukan digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta di BTPN.

Valentina telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atas apa yang ia perbuat.

Perkara ini sudah dilaporkan oleh pihak mendiang dr Hardi Soetanto sejak tahun 2013 lalu.

Kemudian, Valentina ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu oleh Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES