Maling Laptop di MI Sabilillah Wajak Diamankan Aparat Polres Malang
TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang maling laptop di MI Sabilillah Wajak, Kabupaten Malang, diamankan aparat Polres Malang. Dari data rilis, Minggu (17/9/2023), pelaku berinisial WP (19) adalah warga Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Maling laptop di MI Sabilillah Wajak ini berhasil menggondol sebanyak tiga unit laptop beserta tas dan alat charger. Pelaku diamankan tim gabungan Polres Malang dan Polsek Wajak.
Advertisement
Kasi Humas Polres Malang, Iptu A Taufik menjelaskan mengenai keberhasilan mengungkap kasus itu dan mengamankan seorang pelaku maling laptop di MI Sabilillah Wajak tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian di sekolah MI Sabilillah, Kecamatan Wajak,” ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik ketika menerangkan keberhasilan ungkap kasus maling laptop di MI Sabilillah Wajak.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pihak sekolah MI Sabilillah, yang terletak di Jalan Cempaka, Desa Baran, Kecamatan Wajak, melaporkan insiden pencurian di lingkungan sekolah, 13 September 2023 lalu. Saat itu, 3 buah laptop telah menghilang dari ruang penyimpanan barang di sekolah tersebut.
Polsek Wajak yang menerima laporan segera merespons dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Hasil dari upaya ini polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan.
“Tersangka diamankan tim gabungan reserse di wilayah Kecamatan Wajak, sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, kata dia, tersangka WP mengakui telah menjual 3 buah laptop tersebut kepada seorang penadah. Selain itu, dia juga mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian di rumah warga sebelumnya.
“Saat ini kami masih berupaya mencari penadah hasil curian yang telah diketahui identitasnya,” ungkap Taufik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini WP terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Wajak Polres Malang. Maling laptop ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |