Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Ayah dan Anak Pembunuh Ibu Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 30 September 2023 - 19:17 | 80.58k
Nur pada saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Nur pada saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (Foto: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Bambang (40) dan Muhammad Nur (20), yang merupakan Ayah dan Anak, telah dijadikan tersangka karena telah menghabisi nyawa Aryati (35). Kini, keduanya terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menjelaskan bahwa Bambang dan Nur sengaja menghadang korban yang saat itu tengah berboncengan motor dengan selingkuhannya di jalan desa, tepatnya di Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wononerto, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Kemudian, dengan menggunakan celurit yang dibawa, Bambang membacok Aryati, sementara Nur, yang juga membawa celurit, mengejar selingkuhan ibunya, Buasan (38), yang merupakan warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

"Namun saat dikejar, selingkuhan ibunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainya, maka Nur kemudian beralih membacok ibunya dan mengenai pergelangan tangannya" kata Didik.

Setelah ditangkap, keduanya mengaku melakukan pembacokan. Bahkan, terungkap bahwa mereka telah merencanakan tindakan tersebut dengan membawa dua senjata jenis celurit yang disimpan dalam tas. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, motifnya terungkap bahwa suami korban merasa sakit hati karena dihianati, sehingga mereka pisah ranjang sekitar enam bulan. Bahkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain dan memutuskan untuk menikah secara siri.

"Dari motif sakit hati itulah kemudian kedua tersangka melakukan pembacokan terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," lanjut Didik.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas dengan luka parah di saluran drainase di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Jumat (29/09/23) pagi. Hasil penyelidikan terungkap bahwa korban adalah Aryati (35), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang dibacok oleh suami dan anak kandungnya.

Hanya dalam waktu tiga jam, petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap Bambang dan Nur beserta barang bukti, seperti sebilah celurit dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan oleh tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES