Mantan Kades di Probolinggo Nyabu Pasca Istrinya Kalah Pilkades

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi, terjerat kasus penggunaan narkoba, jenis sabu. Kejadian ini menghebohkan warga setempat setelah pihak kepolisian mengamankannya, Jumat (8/10/2023) lalu.
Rosi, yang sebelumnya menjabat kepala desa, mengaku stres pasca kekalahan istrinya, Siti Khoiriyah, dalam pemilihan kepala desa tahun lalu. Ini menjadi alasan dia terjerumus dalam penggunaan sabu.
Advertisement
Dalam pemilihan itu, Siti mencoba menggantikan suaminya sebagai kepala desa, tapi ia kalah dalam persaingan politik dari lawannya, Efa Herli Wahyuni.
Kekalahan itu sangat memengaruhi psikologis Rosi, dan akhirnya ia memilih cara yang salah untuk mengatasi stres, yakni dengan menggunakan sabu.
Menurut Rosi, dia tergoda oleh teman-temannya yang mengajaknya mencoba narkoba.
"Ketika senggang pas diajak teman untuk mengkonsumsi sabu," akunya, saat pres rilis, Selasa (10/10/2023).
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan Rosi berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Kraksaan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Rosi saat mengkonsumsi sabu di dalam rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 1,28 gram sabu beserta alat hisapnya.
"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya.
Tersangka saat ini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup penjara, jika terbukti bersalah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |