Advertisement
Hukum dan Kriminal

Mantan Kades di Probolinggo Nyabu Pasca Istrinya Kalah Pilkades

Mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi, terjerat kasus penggunaan narkoba, jenis sabu. Kejadian ini menghebohkan warga ...

TIMES Indonesia,
Mantan Kades di Probolinggo Nyabu Pasca Istrinya Kalah Pilkades
Narkotika. (Ilustrasi: Ryan H/TIMES Indonesia)
A-AA+

PROBOLINGGO Mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri alias Rosi, terjerat kasus penggunaan narkoba, jenis sabu. Kejadian ini menghebohkan warga setempat setelah pihak kepolisian mengamankannya, Jumat (8/10/2023) lalu.

Rosi, yang sebelumnya menjabat kepala desa, mengaku stres pasca kekalahan istrinya, Siti Khoiriyah, dalam pemilihan kepala desa tahun lalu. Ini menjadi alasan dia terjerumus dalam penggunaan sabu.

Advertisement

Dalam pemilihan itu, Siti mencoba menggantikan suaminya sebagai kepala desa, tapi ia kalah dalam persaingan politik dari lawannya, Efa Herli Wahyuni.

Kekalahan itu sangat memengaruhi psikologis Rosi, dan akhirnya ia memilih cara yang salah untuk mengatasi stres, yakni dengan menggunakan sabu.

Menurut Rosi, dia tergoda oleh teman-temannya yang mengajaknya mencoba narkoba.

"Ketika senggang pas diajak teman untuk mengkonsumsi sabu," akunya, saat pres rilis, Selasa (10/10/2023).

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, menjelaskan bahwa penangkapan Rosi berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Kraksaan.

Advertisement

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Rosi saat mengkonsumsi sabu di dalam rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 1,28 gram sabu beserta alat hisapnya.

"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya.

Tersangka saat ini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup penjara, jika terbukti bersalah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Putra Dinasti
PenulisRizky Putra DinastiPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2023. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia