Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penyiksa dan Penyekap Bocah di Kota Malang

Kamis, 12 Oktober 2023 - 19:46 | 40.91k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan lima tersangka penyiksa dan penyekap bocah di Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah pada Rabu (11/10/2023) kemarin dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Advertisement

"Jam 4 sore (kemarin) PPA ke TKP penyelidikan dan menemukan tersangka. Sehingga, lima tersangka kami amankan untuk menjalani proses selanjutnya," ujar Danang, Kamis (12/10/2023).

Para tersangka tersebut, diantaranya adalah ayah kandung korban, ibu tiri korban, kakak tiri korban, paman tiri korban dan nenek tiri korban.

Seluruh tersangka, kini ditahan oleh pihak kepolisian dan dijebloskan ke penjara.

"5 tersangka kami tahan. Untuk tiga tersangka, ayah, paman dan kakak tiri korban kami tahan di rutan Polresta. Untuk nenek dan ibu tiri korban kami titipkan ke lapas wanita," ungkapnya.

Para tersangka kini dikenakan pasal 8 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Mereka kita ancam dengan 5 tahun penjara," imbuhnya.

Sementara, untuk korban yakni berinisial D usia 7 tahun tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Saya lihat kemarin malam kondisi korban masih ngedrop, sekarang sudah membaik," ungkapnya.

Kini sembari proses hukum berjalan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tengah fokus memulihkan kondisi korban.

"Fokus kami sekarang memulihkan anak, lalu kami koordinasi dengan dinas terkait untuk masa depan korban," tandasnya.

Seperti berita sebelumnya, warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melaporkan satu keluarga yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

D diketahui, telah dianiaya dan disekap diruang kecil dalam rumah hingga seluruh tubuhnya lebam, luka bakar dan pelipis berdarah.

Setelah melihat kondisi D yang begitu mengenaskan, warga pada Senin (9/10/2023) melapor ke pihak kepolisian atas perbuatan keluarga terhadap anaknya.

Setelah itu, korban pun diamankan ke RSSA Malang dan seluruh keluarga diamankan pihak kepolisian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES