Polisi Beberkan Penyiksaan Bocah di Malang, Direndam Air Panas Hingga Disulut Rokok

TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang Kota membeberkan siksaan yang diterima oleh bocah berinisial D berusia 7 tahun di Kota Malang. Bocah tersebut disiksa dan disekap oleh keluarganya sendiri di Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membeberkan masing-masing peran ke-5 tersangka yang telah ditahan.
Advertisement
Pertama, ayah kandung korban inisial J melakukan penyiksaan dengan cara memasukkan tangan korban ke air yang tengah mendidih.
"Saat air mendidih, tangan korban dimasukkan ke air mendidih itu, sehingga mengalami luka bakar," ujar Danang, Kamis (12/10/2023).
Tak hanya itu, ayah kandung korban juga menendang dan memukul kepala korban dengan tongkat Satpam.
"Menendang korban hingga jatuh, memukul kepala korban dengan tongkat Satpam, dilempar tongkat itu juga. Kemudian menyudut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban hingga menendang kepala korban," ungkapnya.
Kedua, ibu tiri korban inisial E melakukan penyiksaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai kaki kiri dan tangan kanan.
"Ketiga, Kakak tiri korban inisial P melakukan kekerasan dengan menjewer telinga korban, mencubit, memukul dengan tangan kosong kena pipi korban," katanya.
Paman tiri korban inisial S melakukan penyiksaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong, namun diketahui keterangannya masih terus berubah-ubah.
"Nenek tiri korban inisial M melakukan kekerasan ke korban dengan pisau kater yang dipukulkan ke pelipis korban hingga luka," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui penyiksaan yang dialami bocah berusia 7 tahun tersebut sudah terjadi sejak 6 bulan yang lalu.
"Penyiksaan sekitar setengah tahun. Namun kami telusuri lagi. Korban belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.
Seperti berita sebelumnya, kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh pihak kepolisian. Untuk tiga tersangka ditahan di rutan Polresta Malang Kota dan dua tersangka lain dititipkan di lapas wanita Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |