Hukum dan Kriminal

Kejari Sumbawa Dalami Utang RSUD Sumbawa Senilai Rp70,2 Miliar

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:24 | 33.16k
RSUD Sumbawa. (Foto:RSUD Sumbawa)
RSUD Sumbawa. (Foto:RSUD Sumbawa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa sedang mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait adanya utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat senilai Rp70,2 miliar selama periode 2021-2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, menjelaskan, "Jadi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait utang itu sudah di tangan kami, dan sekarang dalam proses pendalaman."

Advertisement

Proses pendalaman temuan BPK ini, kata dia, mulai mengarah pada pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran RSUD Sumbawa.

Indra juga mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK NTB, BPK telah meminta agar pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengelola anggaran di RSUD Sumbawa bertanggung jawab terhadap munculnya utang tersebut.

Menurut Indra, PPK pada periode dua tahun terakhir tersebut adalah dr. Dede Hasan Basri yang menduduki jabatan sebagai Direktur RSUD Sumbawa. Tidak hanya itu, dr. Dede juga terungkap sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada RSUD Sumbawa tahun 2022.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (25/10), juga terungkap adanya utang RSUD Sumbawa dari kesaksian dr. Nieta Ariyani, yang menggantikan dr. Dede Hasan Basri sebagai Direktur RSUD Sumbawa sejak pelantikan pada 14 Februari 2023.

Nieta menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui tentang utang sebesar Rp70,2 miliar dari hasil rekonsiliasi BPK NTB bersama Inspektorat NTB.

Dalam persidangan itu, dr. Dede dan Nieta merincikan tentang utang tersebut, yang sebagian muncul dari kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan pengadaan barang rumah sakit dan pengelolaan jasa pelayanan kesehatan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES