Terbitkan Sertifikat Palsu, Presiden Clubtica Indonesia Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 9 Bulan

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis bersalah kepada Presiden Clubtica Indonesia, Sulaeman Nurjamal bin H Agus. Sulaeman. Ia dinilai bersalah atas penerbitan Pedigree Certificate (silsilah keturuan) kucing ras.
Dalam sidang yang diketuai Devi Mahendrayani Hermanto dengan hakim anggota yaitu Suratni dan Hernawan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sulaeman Nurjamal dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara. Selain itu, Sulaeman juga dikenakan Rp2 miliar.
Advertisement
“Denda ini dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya,” kata majelis hakim Devi Mahendrayani Hermanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi. Baik unsur setiap orang tanpa hak ataupun unsur melanggar hukum. Begitupun faktor kesengajaan, dimana unsur ini oleh majelis hakim disebut berkaitan dengan perbuatan pidana. Selanjutnya, majelis hakim menyatakan unsur sengaja dan melawan hukum tadi juga terbukti.
Sedangkan pendapat ahli yang menyatakan PN Sleman tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, perkara tersebut merupakan masalah perdata. Berdasar fakta persidangan oleh majelis hakim keterangan tadi juga di kesampingkan. Putusan ini juga menyebut terdakwa tidak ada hak mencantumkan logo TICA pada sertifikat pedigree. Sehingga pembelaan terdakwa menyangkut pencantuman logo juga di kesampingkan.
“Keberadaan terdakwa sebagai Presiden/Ketua Clubtica Indonesia berhak menyelenggarakan show/kontes kucing sesuai dengan aturan The International Cat Association (TICA). Namun Clubtica Indonesia tidak berhak menerbitkan Sertifikat Pedigree dengan menggunakan nama dan logo TICA,” terang Devi Mahendrayani Hermanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkapkan perkara tersebut menjadi atensi atau perhatian Internasional, khususnya dari Cat lovers Indonesia. Sedangkan salahsatu unsur yang meringankan terdakwa mempunyai anak yang masih kecil. Perbuatan terdakwa oleh majelis hakim dalam putusannya dinyatakan telah memenuhi unsur tentang UU ITE.
Majelis hakim menerangkan, hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa Sulaeman ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan terdakwa. Namun, berkaitan dengan perbuatan pidana dan menjadi pembelajaran bagi terdakwa atau orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Penasihat Hukum terdakwa Sulaeman, Arison Sitanggang belum mau berkomentar. Alasannya, ia harus melihat secara detail isi putusan. “Sek mas saya masih mau liat putusan dulu baru bisa kasih komentar. Kalau belum nanti enggak berdasar. Malu kita orang hukum berkomentar engga ada dasar,” terang Arison Sitanggang melalui pesan WA, Kamis (2/11/2023).
Sementara itu, korban bernama Sandra Kurnia Dewi mengaku menghargai hasil dari putusan majelis hakim yang menyatakan hukuman kepada saudara Sulaeman sudah sesuai. Menurutnya, proses hukum di Indonesia sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Alhamdulillah proses sudah selesai, saya berharap teman-teman yang pernah menjadi korban dari Sulaeman kita sudahi. Kita maafkan karena saudara Sulaeman sudah menerima hukuman yang sesuai. Semoga kedepannya ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” tegas Sandra Kurnia Dewi didampingi Penasihat Hukumnya yaitu Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desiyanto.
Aji menambahkan, tim penasihat hukum maupun kliennya selaku korban, menghormati putusan majelis hakim tersebut. “Semoga hal ini dapat memberikan efek jera kepada terdakwa. Serta memberikan contoh kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi secara elektronik. Jangan sampai merugikan orang lain,” terang Aji.
Aji berharap semoga perkara ini bisa menjadi acuan bagi komunitas pencinta hewan. Baik di Indonesia maupun dalam ranah internasional. Untuk tidak sembarangan mengatasnamakan suatu organisasi tanpa seijin dari induk organisasi tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU, Rahajeng Dinar menuntut Sulaeman Nurjamal bin H Agus secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang RI. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Selanjutnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |